(Perjanjian tertulis Uskup Diosesan dengan Tarekat/Serikat)
Missio ad gentes
Sejarah Misi Gereja Katolik di Indonesia
diawali dengan karya misi para imam, bruder dan suster dari tarekat
religius yang berasal dari Eropa. Hal itu bisa kita pahami karena Gereja
yang hidup dalam sejarang bersifat misioner (missio ad gentes)
menurut hakekatnya sendiri (bdk AG, art. 2). Awal misi sebelum konsili
Vatikan II bercirikan pada karya misi dibawah tarekat/serikat (ius commisionis)
dimana Gereja Universal dibawah pimpinan Paus memberikan kewenangan
kepada Tarekat/Serikat meluaskan karya pewartaan sampai ke ujung-ujung
dunia. Kini setelah Konsili Vatikan II, kewenangan pada tarekat beralih
dari ius commisionis ke ius mandatum. Artinya,
kewenangan karya misioner penuh diberikan kepada otoritas Uskup Diosesan
di daerah misi. Sejalan dengan perkembangan sejarah misi atas
permintaan para superior maiore tarekat/serikat kepada
Kongregasi Evangelisasi Bangsa Bangsa, pada tgl 03 Juli 2004
mengeluarkan surat kepada para Uskup dan Superior General tentang
perjanjian tertulis antara Uskup Diosesan dengan Tarekat/Serikat yang
bekerja di Gereja lokal. Disadari bahwa tarekat hidup bakti dan serikat
hidup kerasulan selalu memberi terus menerus sumbangan kuat untuk proses
evangelisasi, baik dalam missio ad gentes maupun dalam
konsolidasi hidup komunitas kristiani. Sumbangan berharga itu sesuai
dengan kharisma tarekat/serikat haruslah dikembangkan di dalam Gereja
lokak dibawah kepemimpinan Uskup (bdk kan. 678, §1). Kerjasama yang baik
antara Uskup Diosesan dan pelabagai tarekat/serikat perlu untuk
mengembangkan lebih lanjut rekasa pastoral dalam keuskupan tersebut.
Kerjasama Tarekat/Serikat dengan Keuskupan
Kerja sama demikian itu antara pelbagai
Tarekat dan Uskup perlu untukmengembangkan lebih lanjut reksa pastoral
dalam keuskupan. Karisma khas setiap Tarekat dapat memberi sum-bangan
untuk mengembangkan kasih dalam Gereja setempat (bdk.VC 48). Dengan
menghargai karismanya sendiri yang khas dalam Gereja, kegiatan misioner
Tarekat harus mendapatkan tempat dalam rencana pastoral Keuskupan di
mana mereka ada dan berkarya; Di lain sisi Gereja setempat harus tumbuh
dalam kesa-daran akan cita-cita hidup bakti dan memajukan panggilan
memeluk status hidup ini (bdk. Ecclesia in Asia, 44d).
Masing-masing mempunyai kewajiban untuk rajin beru-saha dan dengan
seksama membangun Tubuh Mistik Kristus, dan untuk bekerja bagi
kesejahteraan Gereja-Gereja setempat (bdk. CD 33). Para anggota Tarekat
Hidup Bakti dan Serikat Hidup Kerasulan, baik tingkat ke-pausan maupun
tingkat keuskupan, termasuk, menurut suatu aspek khas, keluarga
Keuskupan dan memberi sumbangan yang amat berharga kepada hirarki. Dalam
konteks kebutuhan yang makin besar akan kerasulan, mereka dapat dan
harus mem-berikan sumbangan yang makin besar (bdk. CD 34). Dengan
memperhatikan semestinya apa yang benar bagi Gereja universal dan
keuskupan, mereka harus menyesuaikan karyanya menurut kebutuhan waktu
dan tempat, di mana mereka hidup. Semangat misioner mereka menurut
hakikatnya, harus dipelihara dan dise-suaikan dengan kondisi modern,
sehingga pewartaan Injil kepada semua bangsa menjadi lebih efektif (bdk.
PC 20). Untuk koordinasi partisipasi pelbagai Tarekat dalam kegiatan
pastoral Keuskupan, Gereja telah memberi pedoman yang jelas (bdk.
kann.675,§3, 678-683). Perlu berpegang pada norma-norma itu untuk
mengembangkan integrasi yang lebih mudah Tarekat ke dalam rencana
pastoral umum Keuskupan dan kerasulan yang lebih efektif. Dalam konteks
ini, di manapun seorang Uskup mempercayakan kegiatan pastoral kepada
suatu Tarekat, Gereja mewajibkan perjanjian tertulis antara Uskup
diosesan dan Pemimpin yang berwenang Tarekat ybs. (bdk. kan.681, §2).
Perjanjian tersebut harus menggariskan dengan jelas dan tepat setiap
rincian mengenai karya yang harus dilakukan, orang-orang yang akan
ditunjuk untuk kerasulan dan aspek-aspek ekonomis.
Norma-norma kanonik mengenai beberapa hubungan antara Gereja setempat dan Tarekat Religius
•1) Sehubungan dengan kepemimpinan dan tata tertib religius Tarekat diatur
oleh kann. 593, 594; kerasulan mereka oleh kann. 678, 650.
•2) Pengusiran seorang religius dari Keuskupan diatur oleh kan. 679.
•3) Karya dipercayakan menurut kan. 681.
•4) Pemberian jabatan diatur oleh kan. 682.
•5) Sehubungan dengan hak Uskup atas kunjungan, bdk.kan. 683.
•6) Untuk pendirian komunitas religius dalam keuskupoan, bdk.kan.609, §1
•7) Untuk pemercayaan paroki kepada Tarekat Religius atau Serikat Hidup Kerasulan, bdk.kan. 520.
•8) Untuk pendirian asosiasi oleh Tarekat Religius, bdk.kan. 677, §2
•9) Akhirnya, penting memperhatikan kan. 591 untuk pengecualian yang mungkin.
oleh kann. 593, 594; kerasulan mereka oleh kann. 678, 650.
•2) Pengusiran seorang religius dari Keuskupan diatur oleh kan. 679.
•3) Karya dipercayakan menurut kan. 681.
•4) Pemberian jabatan diatur oleh kan. 682.
•5) Sehubungan dengan hak Uskup atas kunjungan, bdk.kan. 683.
•6) Untuk pendirian komunitas religius dalam keuskupoan, bdk.kan.609, §1
•7) Untuk pemercayaan paroki kepada Tarekat Religius atau Serikat Hidup Kerasulan, bdk.kan. 520.
•8) Untuk pendirian asosiasi oleh Tarekat Religius, bdk.kan. 677, §2
•9) Akhirnya, penting memperhatikan kan. 591 untuk pengecualian yang mungkin.
Bidang – bidang karya dan personalia
Bidang yang terbuka bagi kerja sama: Uskup
diosesan meminta kepada Tarekat atau Serikat untuk berkarya di
keuskupannya, terutama untuk membantu dalam evangelisasi pertama.
Tarekat bisa diminta untuk memperhatikan beberapa bidang khas, seperti:
•- Membentuk komunitas baru dan melaksanakan reksa pastoral bagi komunitas kristiani yang sudah ada;
•- Bekerja sama di bidang pendidikan dan pengajaran dalam struktur pendidikan yang dijalankan keuskupan;
•- Memberi sumbangan untuk bentuk-bentuk baru kerasulan, seperti komunitas penyembuhan, sekolah atau unika, upaya kesehatan dsb.;
•- berpartisipasi aktif dalam prakarsa atau organisasi keuskupan.
•- Bekerja sama di bidang pendidikan dan pengajaran dalam struktur pendidikan yang dijalankan keuskupan;
•- Memberi sumbangan untuk bentuk-bentuk baru kerasulan, seperti komunitas penyembuhan, sekolah atau unika, upaya kesehatan dsb.;
•- berpartisipasi aktif dalam prakarsa atau organisasi keuskupan.
Pemimpin Tarekat religius yang berwenang
(Pemimpin Tertinggi atau Pemimpin Tinggi) memperkenalkan kepada Uskup
para anggota Tarekat atau Serikat yang akan menjalankan paroki atau
stasi misi. Tugas Uskup diosesan ialah membuat pengangkatan, mungkin
menyetujuinya sebelumnya dengan orang-orang yang bersangkutan.
Norma-norma yang mengatur hubungan antara
Tarekat dan Keuskupan harus ditetapkan dengan jelas, terutama yang
menyangkut aspek ekonomi.
Lamanya perjanjian
Lamanya perjanjian biasanya, 3-6 tahun.
Tarekat atau Serikat harus mempunyai kemungkinan, setelah masa waktu
yang masuk akal, untuk mengembalikan paroki atau stasi misi kepada
Uskup. Bila timbul kasus-kasus konkret, yang menuntut kehadiran kaum
religius dalam kerasulan untuk waktu yang agak lama, haruslah
masing-masing satu demi satu dievaluasi oleh penandatangan perjanjian.
Juga perlu menetapkan waktu untuk memberitahukan modifikasi perjanjian.
Contoh
•1. Perjanjian antara Keuskupan dan Tarekat klerikal Hidup Bakti atau Serikat Hidup Kerasulan
Perjanjian antara Keuskupan……………………………….dan
Tarekat Hidup Bakti (Serikat Hidup Kerasulan)……………………………….. untuk
pemercayaan karya atau paroki.
Art.1
Yang Mulia Mgr…………………………..,
Uskup…………………………memercayakan kepada Tarekat (Serikat)…………………………………., yang
menurut Konstitusinya, diwakili oleh Pemimpin saat ini,
Romo…………………………….menerima kegiatan kerasulan……………………………berkedudukan
di……………………. menurut persyaratan dan keadaan dewasa ini.
Art.2
Para anggota Tarekat boleh mengungkapkan
identitas karismanya dengan kesaksian hidup mereka, dengan tetap setia
pada warisan rohani tarekatnya dalam kegiatan pastoralnya, seraya
menaruh perhatian khusus terhadap keadaan kemiskinan, penderitaan dan
kemelaratan yang melanda banyak daerah dunia ini.
Art.3
Pemimpin yang berwenang wajib mengangkat
sekurang-kurangnya………..imam atau bruder purnawaktu untuk karya ini,
dengan suatu stabilitas yang memadai. Tetapi meskipun diangkat untuk
karya tersebut, mereka tetap akan dianggap sebagai anggota penuh
Tarekat; Pengangkatan dan perpindahan mereka diatur menurut norma-norma
hukum universal dan Tarekat.
Art.4
Pengangkatan dan pemberhentian orang yang
bertanggungjawab serta para rekannya akan dilaksanakan menurut Kitab
Hukum Kanonik (kan.682).
Art.5
Karya atau kegiatan kerasulan khas mempunyai
pengelolaan terpisah dari pengelolaan Tarekat yang mendapat kepercayaan,
meskipun Tarekat mempunyai status badan hukumnya sendiri. Pelayanan
yang dijalankan para anggota Tarekat tunduk berada dalam yurisdiki Uskup
Diosesan, dengan tetap menghormati kom-petensi Pemimpin religius,
berdasarkan kan. 678.
Art.6
Pemercayaan paroki kepada Tarekat Hidup Bakti
atau Serikat Hidup Kerasulan diatur kan. 520. Paroki dipimpin dan
dijiwai Pastor Paroki yang mengkoordinasi semua kegiatan paroki, menurut
peraturan yang ditetapkan Ordinaris Keuskupan. Pastor paroki
bertanggungjawab atas reksa pastoral kepadanya, dengan tetap
menghormati kan. 678. Biarawan yang diangkat untuk paroki harus
melaksanakan pelayanannya secara serasi dengan rencana pastoral
keuskupan, dengan kerja samapersaudaraan dengan klerus diosesan, dalam
semangat dan gaya yang layak bagi Tarekat masing-masing.
Art.7
Kehadiran Tarekat dalam konteks diosesan
merupakan pemerkayaan bagi keuskupan sendiri. Kaum religius
mengungkapkan identitas karismatis mereka melalui kesaksian hidup,
dengan tetap setia pada semangat Tarekat, dengan evangelisasi bagi
kalangan nonkristiani dan melalui kegiatan pastoral lainnya. Mereka akan
mendapat kesem-patan untuk memajukan panggilan bagi Tarekat mereka.
Art.8
Dalam menjalankan karya atau kegiatan
kerasulan, demikian pula dalam mengelola harta benda, kaum religius
mempunyai kewajiban yang sama dan hak yang sama seperti imam diosesan.
Mereka harus berpegang pada norma-norma hukum kanonik dan hukum Tarekat
sendiri.
Art.9
Para anggota Tarekat mempunyai hak atas
cuti……hari setiap tahun. Mereka juga mempunyai hak atas waktu yang perlu
untuk retret, pertemuan komunitas dan pertemuan yang dikembangkan
Pemimpin yang berwenang.
Setiap anggota Tarekat boleh menikmati sejumlah waktu bebas dari karya pastoral setiap pekan.
Art.10
Dalam batas-batas Perjanjian, Keuskupan dan
Tarekat harus menetapkan komitmen ekonomis yang disepakati bersama
(penghidupan para anggota, perjalanan, partisipasi anggota dalam kursus
pendidikan berkelanjutan dsb. Pemeliharaan kesehatan, biaya kedokteran
dan perjalanan yang perlu, dsb.) menurut kemungkinan dan keadaan
konkrit.
Art.11
Pihak-pihak saling menyetujui bahwa tanah dan
gedung yang dicantumkan di sini merupakan milik (Keuskupan, Paroki,
Tarekat atau Serikat), dan disediakan bebas biaya (atau dengan
persyaratan sbb.) kepada…., yang diminta memeliharanya. Perabotan adalam
milik………., menurut inventaris yang dilampirkan di sini.
Art.12
Pengelolaan karya atau paroki harus
dijalankan sesuai dengan norma-norma hukum kanonik dan keuskupan.
Pengelolaan demikian itu haruslah sama sekali terpisah dari pengelolaan
milik komunitas (Tarekat). Seperti diatur peraturan Keuskupan, rencana
anggaran belanja pengelolaan paroki harus diajukan kepada kantor Kuria
yang ber-wenang, dengan tetap menghormati hak atas pengawasan oleh
Pemimpin Tarekat (kan.672).
Art.13
Sumbangan kaum beriman harus diberikan untuk karya atau paroki, kecuali bila dinyatakan lain oleh donatur.
Pengelolaan memperhitungkan semua pengeluaran
pemeliharaan biasa harta milik, pengeluaran untuk jasa dan personil
(kecuali kediaman komunitas), pengeluaran bagi kegiatan pastoral dan
sumbangan bagi keuskupan.
Art.14
Para pohak menyetujui balas karya para
anggota yang diangkat untuk karya atau paroki menurut ketetapan hukum
umum (Kanon dan perdata) bagi imam diosesan.
Pengeluaran untuk makanan, akomodasi dan
hidup sehari-hari para anggota, semua pengeluaran bagi pelayanan
kediaman komunitas dan personil dibebankan pada pengelolaan rumah
Tarekat.
Art.15
Para pihak setuju bahwa karya-karya luarbiasa
di tempat ibadat atau tempat lain harus dibayar dengan sumbangan kaum
beriman, dengan persetujuan Ordinaris wilayah, yang merupakan otoritas
gerejawi berwenang, dan wakil legal entitas yang memiliki premis
(klausula lain dapat ditambahkan bagi gereja atau premis yang bernilai
khusus.
Art.16
Pemercayaan karya kepada Tarekat dengan
persyaratan yang disebut di atas, berlaku sejak……. untuk seterusnya
(untuk jangka waktu yang tidak ditentukan): namun bia dibatalkan oleh
salah satu pihak yang memberitahukannya setahun sebelumnya;
(untuk…..tahun dan diperbaharui secara otomatis, kecuali jika salah satu
pihak menghendaki lain).
Perjanjian ini boleh diubah setiap waktu dengan persetujuan kedua belah pihak.
Tempat….
Tanggal…
(Tanda tangan)
Uskup……….. Pemimpin Tarekat
(sumber: Surat Kongregasi Evangelisasi Bangsa-Bangsa, prot. 2156/04, tgl 3 juli 2004)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar