Tampilkan postingan dengan label Hukum Gereja. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum Gereja. Tampilkan semua postingan

Rabu, 15 Oktober 2014

Kuasa Kepemimpinan Awam Dalam Gereja (Relevansi kanon 129)

 Credit: MirificaNews

Pengantar
Salah satu pertanyaan yang disampaikan oleh umat melalui email ke ruang hukum Gereja Mirifica e news adalah tentang kepemimpinan Gereja. Apakah umat beriman kristiani awam memiliki kuasa kepemimpinan dalam Gereja? Partisipasi kepemimpinan macam apa yang dimiliki oleh umat beriman kristiani awam?
Kitab Hukum Kanonik 1983 dibawah judul De potestate regiminis (kuasa kepemimpinan) menjelaskan secara rinci tentang kepemimpinan Gereja (bdk. kann. 129-144). 

Kepemimpinan Gereja mengacu pada kuasa ilahi yang diperoleh seseorang beriman melalui penerimaan sakramen tahbisan. Oleh karena melalui tahbisan itu ada kuasa yang dalam kodeks disebut dengan potestas sacra (bdk. LG, 10b; 18a). Dalam kodeks lama KHK 1917 disebut dengan potestas ordinisyang memiliki gradasi atau hirarki atas dasar tahbisan (bdk. kan. 108, §1, KHK 1917). 

Dari penerimaan tahbisan seseorang menerima kuasa untuk memimpin hal itu dinyatakan dalam kanon 1008, KHK 1983: “dengan sakramen tahbisan menurut ketetapan ilahi sejumlah orang dari kaum beriman kristiani diangkat menjadi pelayan-pelayan suci, dengan ditandai meterai yang tak terhapuskan, yakni dikuduskan dan ditugaskan untuk menggembalakan umat Allah, dengan melaksanakan dalam pribadi Kristus Kepala, masing-masing menurut tingkatannya, tugas-tugas mengajar, menguduskan dan memimpin”. 

Dibedakan dalam kodeks lama potestas ordinis (kuasa tahbisan) dan potestas iurisdictionis (kuasa kewenangan). Potestas ordinis diperoleh dengan penerimaan sakramen tahbisan yang menuntut adanya jabatan, sedangkan potestas iurisdictionis diperoleh melalui pemberian kewenangan dari otoritas yang lebih tinggi. Dalam kodeks yang baru KHK 1983, keduanya menjadi satu, seorang beriman memiliki potestas iurisdictionis setelah menerima potestas ordinis melalui tahbisan suci.

Dari satu kuasa untuk anekaragam pelayanan

Konsili Vatikan II mengamini apa yang dinyatakan di atas bahwa kuasa (potestas/exousia) kepemimpinan dalam Gereja diperoleh melalui penerimaan tahbisan. LG, 21: “Untuk menunaikan tugas-tugas yang mulia itu para Rasul diperkaya dengan pencurahan istimewa  Roh Kudus, yang turun dari Kristus atas diri mereka (bdk. Kis 1:8). Dengan penumpangan tangan mereka sendiri meneruskan kurnia rohani itu kepada para pembantu mereka (bdk. 1 Tim 4:14). Kurnia itu sampai sekarang ini disalurkan melalui tahbisan Uskup sebagai

Tanggung Jawab Pastor Paroki Dalam Pastoral Perkawinan

 http://www.confetti.co.uk/blog/wp-content/uploads/2013/01/WeddingPlanning.jpg
 Credit: MirificaNews

Mengapa Pastoral Perkawinan

Tanggungjawab Pastor Paroki dalam pastoral perkawinan, itulah topik yang mau kita bahas. Mengapa pastoral perkawinan? Pertama, karena pastoral perkawinan merupakan salah satu dari reksa pastoral dalam Gereja (Paroki). Kedua pastoral perkawinan memiliki  masalah yang rumit dan kompleks seiring dengan masalah keluarga dewasa ini, karena rumit dan kompleksnya maka perlu mendapat perhatian serius dari Pastor Paroki. Ketiga, karena keluarga adalah bagian penting yang merupakan dasar  terbentuknya Gereja dan Masyarakat. Jika keluarga (Gereja kecil – rumah tangga) kristiani sehat dan baik maka Gereja dan Masyarakat besar akan menjadi baik pula. 

Demikian juga ditegaskan oleh Paus Benediktus XVI dalam pesannya pada hari perdamaian dunia, tgl. 1 Januari 2008: “Kehidupan keluarga yang sehat melahirkan pengalaman-pengalaman fundamental bagi perdamaian: keadilan dan cinta kasih diantara sesama saudara, fungsi otoritas yang tergambar dari orang tua, pelayanan yang penuh cinta kepada anggota yang lebih lemah, yaitu orang-orang yang kecil, sakit dan tua, kesediaan untuk menerima yang lain. Untuk itu keluarga adalah tempat pendidikan yang pertama dan tidak tergantikan”. Keluarga alami, dimana ada kesatuan hidup dan cinta, yang didasarkan atas perkawinan antara seorang laki-laki dan seorang perempuan, membangun tempat pertama dalam “pemanusiaan” manusia dan masyarakat,tempat lahirnya kehidupan dan cinta kasih. 

Oleh karena itu, keluarga dikualifikasikan sebagai masyarakat alami yang pertama. Sebuah institusi Ilahi yang merupakan dasar dari hidup manusia, sebagai prototipe dari setiap norma sosial” (bdk. L’Osservatore Romano, N. 51/52 (2024)-19/26 December 2007: “The Human family a community of peace, Message of Pope Benedict XVI for the celebration of the World Day of Peace: 1 January 2008,).

Tugas Pastor Paroki dalam Pastoral Perkawinan

Pastor Paroki dalam konteks Gereja lokal adalah Pemimpin (leader) dari umat beriman kristiani yang reksa pastoralnya (tugas kegembalaan/kepemimpinan) diserahkan oleh Uskup Diosesan kepada seorang imam yang layak dan pantas untuk memimpin, mengajar, menguduskan dengan kuasa kewenangan yang diberikan kepadanya atas umat beriman yang berdomisili di wilayah teritorial tertentu di dalam keuskupan (bdk. Kan 515). Dalam Pastoral perkawinan Pastor Paroki wajib mengusahakan agar keluarga kristiani berkembang dalam kesempurnaan. Pendampingan dan pembinaan keluarga kristiani meliputi:

  1. menyiapkan calon penganten dengan kotbah, katekese yang disesuaikan bagi anak-anak dan orang muda dan dewasa,
  2. memberi kursus persiapan perkawinan bagi calon yang hendak menikah,
  3. meneguhkan perkawinan dengan perayaan liturgi yang membawa hasil yang memancarkan kasih suami-isteri dan mengambilbagian dalam misteri kesatuan cinta kasih yang subur antara Kristus dan Gereja-Nya,
  4. memberi pendampingan dan pembinaan keluarga kristiani (bina lanjut keluarga kristiani) melalui katekese, kotbah dan rekoleksi-retret keluarga, agar keluarga yang telah diteguhkan setia dan mampu memelihara perjanjian perkawinan itu sampai pada penghayatan hidup keluarga yang semakin suci dan utuh . 
Inilah tugas pokok pastoral perkawinan dari Pastor Paroki. Tugas ini esensial yang harus dijalankan oleh Pastor Paroki (bdk. Kan 1063; baca juga FC, GS, 47-52).

Garis besar tindak Pastoral Perkawinan

Kasus-kasus perkawinan biasanya terjadi pada awal atau sebelum perkawinan diteguhkan. Kasus itu akan mencuat ketika pasangan hidup berkeluarga sedang

Manajemen Paroki

 Credit: MirificaNews


Apa itu Manajemen?

Manajemen berasal dari kata bahasa Perancis �management� yang berarti seni melaksanakan dan mengatur. Namun kata manajemen belum memiliki suatu definisi yang mapan dan diterima secara universal. Mary Parker Follet mendefinisikan manajemen sebagai seni menyelesaikan pekerjaan melalui orang lain. Seorang manajer bertugas mengatur dan mengarahkan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi. 

Sedangkan Ricky W. Griffin mendefinisikan manajemen sebagai sebuah proses perencanaan, pengorganisasian, pengkoordinasian dan pengontrolan sumber daya untuk mencapai sasaran (target goals) secara efektif dan efisien. Efektif berarti bahwa tujuan dapat dicapai sesuai dengan perencanaan. Efisien berarti bahwa tugas yang ada dilaksanakan secara benar dan terorganisir dan sesuai dengan jadwal. Dengan kata lain efektif menyangkut tujuan, efisien menyangkut cara dan lamanya suatu proses mencapai tujuan.

Paroki sebagai persekutuan (communio) yang terorganisir

Kitab Hukum Kanonik maupun dokumen Konsili Vatikan II terutama dalam LG menyatakan bahwa Gereja sebagai persekutuan (communio) umat beriman, yang telah terbaptis dan diinkorporasikan dengan Kristus, mengambil bagian dalam tritugas Krisus di dunia sebagai Imam, Nabi dan Raja. Mereka dipanggil dan diutus oleh Allah melalui Gereja di tengah dunia. Paroki sebagai �ibu Gereja�, adalah sebuah persekutuan (communio) umat beriman kristiani yang terorganisir secara hirarkis. Sebagai persekutuan yang terorganisir, peran Pastor Paroki menjadi penting, karena dialah Manajer sekaligus Leader bagi umat beriman di Parokinya. 

Oleh karena itu, Paroki sebagai Gereja Umat Allah yang sedang berziarah (bdk. LG, bagian kedua), memiliki dimensi ilahi dan sekaligus manusiawi dapat diatur dan dilaksanakan secara profesional dengan ilmu manajemen. Maksudnya ilmu manajemen dapat membantu bagaimana mengelola dan memimpin Paroki sebagai sebuah institusi ilahi yang terorganisir secara baik. Lalu, pertanyaan pokok adalah bagian mana dari ilmu manajemen yang dapat membantu agar Paroki menjadi hidup, dinamis dan karyanya profesional?

Kepemimpinan dan Manajemen Paroki

Kepemimpinan adalah seni untuk memberdayakan, merupakan seni yang tertinggi. Kepemimpinan berbeda dengan manajemen, meskipun bisa dilakukan oleh orang yang sama. Pastor Paroki adalah pemimpin dan sekaligus manajer dari insitusi yang terorganisir yang disebut dengan Paroki (bdk. Kan 519). Maka Pastor Paroki adalah seorang yang berperan sebagai manajemen leader. Pastor Paroki sebagai manajer adalah orang yang melakukan hal-hal pastoral dengan benar. Sedangkan sebagai pemimpin dia melakukan hal-hal yang benar. Sebagai pemimpin Pastor Paroki berurusan dengan upaya untuk menghadapi perubahan yang diakibatkan oleh zaman. 

Oleh karena itu, Pastor Paroki harus melaksanakan pola kebijakan manajerial paroki guna menghadapi kompleksitas. Karena itu juga dalam diri Pastor Paroki harus memiliki fokus karya pastoral sesuai

Prosedur Pemindahan Pastor Paroki



Pemindahan Pastor Paroki hal yang biasa

Seperti pada umunya pemindahan jabatan baik di lingkungan sipil pemerintahan maupun Gereja katolik adalah suatu hal yang biasa. Hal yang biasa karena pemindahan (mutasi) merupakan hal yang normal dilakukan demi penyegaran baik bagi pejabat itu sendiri maupun orang yang dilayaninya. Disamping itu alasan lainkarena masa jabatannya telah selesai. Bagaimana dengan pemindahan PastorParoki? Gereja Katolik Indonesia belum memiliki norma umum yang ditetapkan oleh KWI tentang batas waktu lamanya jabatan pastor paroki, jadi pemindahan pastor paroki sesuai dengan kebijakan Uskup diosesan setempat. 

Meskipun Kitab Hukum Kanonik menetapkan norma bahwa jabatan Pastor Paroki haruslah mempunyai sifat tetap, maka haruslah diangkat untuk jangka waktu yang tidak ditentukan; ia dapat diangkat oleh Uskup diosesan untuk jangka waktu tertentu,jika diperkenankan oleh Konferensi para Uskup setelah ada dekret penetapan (bdk. Kan 522).Kenyataan tidak jarang pemindahan Pastor Paroki menjadi persoalan yang pelik dan melelahkan pimpinan Gereja. 

Ketidakmauan pastor untuk pindah meski telah menerima surat pemindahan dari Uskup diosesan merupakan sesuatu hal yang bertentangan dengan maksud KHK 1983. Kan. 1748 menyatakan prinsip dari pemindahan pastor paroki adalah “demi kasih Allah dan jiwa-jiwa yang dilayaninya” Pastor paroki hendaknya mengindahkan perintah Uskup Diosesan jika harus pindah. Oleh karena itu, teladan Pastor Paroki yang siap sedia untuk pindah jika diinginkan oleh Uskup diosesan merupakan hal yang patut dicontoh oleh semua imam baik diosesan maupun religius.

Makna pemindahan Pastor Paroki

Kesan umum pemindahan Pastor Paroki diartikan negatif (karena ada kasus maka dipindah). Itulah pandangan yang keliru. Pada hal maksud utama pemindahan adalah positif meskipun ada pemindahan karena alasan negatif. Kanon berikut ini menjadi prinsip dan alasan yuridis mengapa pastor paroki pindah. Kanon 1748 menyatakan: ”Jika kesejahteraan jiwa-jiwa atau kepentingan maupun manfaat Gereja menuntut agar seorang Pastor Paroki dipindahkan dari Paroki yang dipimpinnya dengan bermanfaat ke paroki lain atau ke tugas lain, Uskup hendaknya mengusulkan kepadanya perpindahan itu secara tertulis dan menyarankan agar demi kasih akan Allah dan jiwa-jiwa ia menyetujuinya”. Jadi ada 2 hal pokok mengapa dipindahkan: pertama, karena demi kasih akan Allah (alasan Pastoral) dan kedua, demi kesejahteraan jiwa-jiwa (alasan Spiritual-eskatologis).

Bagaimana prosedurnya?

Prosedur pemindahan Pastor Paroki (Imam diosesan) berbeda dengan Pastor Paroki (Imam tarekat). Bagi Pastor Paroki yang imam diosesan prosedurnya melalui: (1) usulan dari Dewan imam atau Pastor Paroki di dekenat/kevikepan dimana pastor itu bekerja, atau oleh Pastor Paroki yang bersangkutan karena masa jabatannya telah berakhir. Usulan itu ditulis dalam bentuk surat dan dikirimkan kepada Uskup. Usulan itu juga dapat datang dari pihak Uskup diosesan sendiri. (2) Setelah menerima usulan tersebut Uskup dapat memanggil Dewan imam untuk rapat konsultatif atau memanggil dua orang Pastor Paroki yang dipilih guna menimbang alasan dan usulan pemindahan (bdk. Kann. 1750; 1742). (3) Pemindahan itu karena alasan positif: Pastor Paroki dipromosikan untuk jabatan lain karena kemampuan dan kecakapan Pastor tersebut untuk menduduki jabatan baru dengan alasan kebutuhan pastoral demi kasih Allah dan Gereja serta demi penyelamatan jiwa-jiwa. 

Karena alasan negatif: apabila pelayanan seorang PastorParoki

Sinode Keuskupan



Dimana kita menemukan kata “Sinode” dalam KHK 1983?

Dalam Kitab Hukum Kanonik (KHK) 1983, istilah teknis yuridis “Sinode” dapat kita temukan dalam Bab Pertama dari Judul III tentang Tata susunan Intern Gereja Partikular: kanon 460-468. Dengan demikian kata Sinode sebagai suatu himpunan umat beriman kristiani yang berkumpul dalam sebuah sidang diperuntukan bagi Keuskupan sebagai Gereja Partikular. Karena dari susunan isi KHK 1983 jelas-jelas diperuntukan Gereja Partikular bukan Konferensi Para Uskup sebagai himpunan Uskup diosesan di dalam sebuah negara. 

Maka kiranya tidaklah tepat istilah sinode untuk Konferensi Para Uskup (sidang sinodal KWI) melainkan merupakan Sidang Konferensi Uskup Nasional yang diadakan sekurang-kurangnya sekali setiap tahun, selain itu karena dituntut keadaan khusus dapat diadakan sidang lebih dari sekali dalam setahun (bdk. Kan 453). Namun demikian, kata sinode itu juga dipakai untuk sinode para Uskup misalnya Sionde Uskup se-dunia atau se-Asia. Dalam KHK 1983 pengertian Sinode dapat kita temukan dalam Kan 460 yang menyatakan bahwa Sinode Keuskupan ialah himpunan imam-imam dan orang-orang beriman kristiani yang terpilih dari Gereja partikular untuk membantu Uskup diosesan demi kesejahteraan seluruh komunitas diosesan.”

Apa artinya Sinode?
Kata “sinode” berasal dari kata Yunani συνοδος yang berasal dari kata συν(sun=bersama-sama) dan üδος (hodos = jalan) yang berarti “berjalan bersama”. Dengan demikian, kata “sinode” juga berarti “persidangan” atau “pertemuan” yang menekankan kebersamaan. Kata ini sinonim dengan kata Latin concilium – “konsili”. Pada mulanya, sinode adalah pertemuan yang dihadiri oleh para Uskup, dan kata ini masih dipergunakan dalam pengertian di lingkungan Gereja Katolik Roma dan Gereja Katolik Ortodoks (ritus Timur). Sinode (juga dikenal sebagai konsili) adalah sebuah dewan dari sebuah

Kehilangan Status Klerikal (Relevansi kanon 290-293)



Martabat Imamat

Sakramen Tahbisan Imam diberikan oleh Uskup kepada mereka yang telah mendapat tahbisan diakon. Di dalam kitab suci, peristiwa tahbisan imam dapat dilihat di dalam kisah para rasul: “Di tiap-tiap jemaat rasul-rasul itu menetapkan penatua-penatua bagi jemaat itu dan setelah berdoa dan berpuasa, mereka menyerahkan penatua-penatua itu kepada Tuhan yang adalah sumber kepercayaan mereka” (bdk. Kis. 14:23; Kis 20: 17,28). Kemudian dalam 1 Kor. 12: 28: “dan Allah telah menetapkan beberapa orang dalam Jemaat: pertama sebagai rasul, kedua sebagai nabi, ketiga sebagai pengajar. Pentahbisan para pelayan Gereja ini ditunjukkan dengan penumpangan tangan (bdk. Kis 6;6; Kis 13:3). 

Martabat imamat selain memiliki daya ilahi seperti tercantum dalam Kitab Suci, juga dalam tradisi Gereja. St. Thomas Aquinas menyatakan: “Kristus adalah sumber setiap imamat; karena imam perjanjian lama memiliki citra sang imam agung, sedangkan imam perjanjian baru bertindak atas nama Kristus” (Thomas Aquinas, s.th. 3, 22,4). Sama seperti Sakramen Baptis dan Sakramen Penguatan, demikian pula Sakramen Imamat diterimakan hanya satu kali seumur hidup. Masing-masing dari ketiga sakramen tersebut menerangkan “tanda rohani yang tidak terhapuskan” pada diri penerima. Karenanya, ketiga sakramen ini tidak dapat diterima ulang dan berlangsung selamanya. 

Tanda rohani ini tidak dapat hilang karena dosa berat, meskipun rahmat pengudusan dapat hilang karena dosa (bdk. Katekismus Gereja Katolik, no. 1581, 1582). Patut dicatat bahwa Sakramen Tahbisan diterimakan dalam tiga tingkatan – diakonat (diakon), presbiterat (imam), dan episkopat (uskup). Tahbisan Uskup merupakan kepenuhan Sakramen Tahbisan. Sebab itu, apabila seorang ditahbiskan sebagai imam, ia menerima tanda rohani yang sakral ini untuk bertindak atas nama Kristus dan bertindak sebagai alat-Nya bagi GerejaNya. Ia juga menerima wewenang dari Uskup Dioses atau otoritas legitim lainnya untuk melaksanakan karya pastoralnya. Tapi yang menjadi bahan pertanyaan bagi umat beriman adalah: bagaimana jika seorang imam meninggalkan imamatnya atau kehilangan status klerikalnya?

Tiga bentuk putusan seorang imam kehilangan status klerikal

Salah satu Bab dalam Kitab Hukum Kanonik 1983 yang paling sedikit dan pendek pembahasannya, namun penting bagi klerus adalah Bab IV: “kehilangan status klerikal (bdk. Kann. 290-293). Bab itu termasuk bagian dari Judul III: “Para pelayan suci atau klerikus dan dari bagian I: “Kaum beriman Kristiani dari Buku II KHK tentang: “Umat Allah”. Berbicara tentang kehilangan status klerikal tidak bisa dilepaskan dari karakter yang tak terhapuskan imamat suci  ketika seseorang menerima sakramen tahbisan suci (para klerus). Hal itu ditegaskan dalam kanon 290: “Tahbisan suci, sekali diterima dengan sah, tak pernah menjadi tidak sah. Tetapi seorang klerikus kehilangan status klerikal:
  1. Dengan putusan pengadilan atau dekret administratif yang menyatakan tidak sahnya tahbisan suci,
  2. Oleh hukuman pemecatan yang dijatuhkan secara legitim,
  3. Oleh reskrip Takhta Apostolik; tetapi reskrip itu diberikan oleh Takhta Apostolik bagi para diakon hanya karena alasan-alasan yang berat dan bagi para imam hanya karena alasan-alasan yang sangat berat”.
 Penjelasan:

Kan. 290 menjelaskan proses kehilangan status klerikal yang terjadi melalui putusan pengadilan atau dekret administratif, hukuman sampai tingkat pemecatan dari status klerikal, proses itu direservasi oleh Takhta

Ketetapan Kanonik Tentang Arsip Dalam Gereja Katolik (Relevansi Kanon 486-491)



Pentingnya Arsip

Dalam kanon 486-488, KHK 1983, menetapkan persyaratan agar setiap keuskupan mempunyai arsip tempat penyimpanan naskah-naskah atau surat resmi menyangkut urusan-urusan keuskupan baik yang bersifat rohani maupun duniawi. Kano 486,§1 menyatakan dengan tegas hal itu: “Semua dokumen yang menyangkut keuskupan atau paroki-paroki harus dijaga dengan seksama”. Dengan kata lain, semua arsip keuskupan ataupun arsip perseorangan harus dijaga dan dipelihara secara baik. Selain arsip keuskupan, kita harus mempunyai suatu arsip rahasia kuria tempat penyimpanan dokumen atau hal yang lebih sensitif misalnya perkara kriminal di bidang moral (bdk. kann. 489-490). 

Salah satu buku yang dapat menjadi pegangan bagi kita khususnya di kuria keuskupan maupun tarekat adalah buku “Mengurus Arsip Gereja” (Pegangan untuk arsiparis keuskupan dan tarekat), editor P. Dr. Piet Go, O’Carm hasil pengolahan lokakarya yang diselenggarakan oleh Dokpen KWI, diterbitkan oleh Pustaka Nusatama, 2006. Penjelasan berikut ini merupakan rujukan yuridis sebagai pendasaran kanonis tentang penyimpanan arsip dalam Gereja Katolik (bdk. Tulisan P, Kletus Hekong SVD, Lic Iur., “Ketetapan Hukum Kanonik mengenai arsip-arsip dan arsip rahasia dalam Gereja Katolik”,  pada pertemuan kanonis Nusra ke-IX, medio April 2008).

Arsip rahasia dan arsip biasa

Kitab hukum kanonik membedakan arsip yang disimpan di sekretariat keuskupan atau tarekat ke dalam dua jenis yakni: arsip rahasia dan arsip biasa. Kodeks menjelaskan pentingnya menyimpan arsip rahasia dalam kanon 489-490 (rinciannya lihat penjelasan di bawah ini). Sedangkan arsip biasa kodeks tidak menyebutkan secara spesifik, begitu pula untuk arsip persseorangan. Kodeks hanya memberkan keterangan bahwa Uskup diosesan diberi kewenangan untuk mengupayakan pengadaan arsip lain (bdk. kan. 491, §1-2).

Dokumen apa saja yang harus disimpan sebagai arsip rahasia

Kodeks 1983 secara rinci menyebutkan dokumen-dokumen yang harus disimpan dalam arsip atau almari rahasia itu, antara lain:
  1. Dispensasi dalam tata batin (forum internum) yang bukan sakramen dari halangan nikah tersembunyi (bdk. kan 1082),
  2. Perkawinan yang dilangsungkan secara rahasia (bdk. kan 1133),
  3. Dispensasi dari halangan tahbisan (bdk. kann 1047-1048),
  4. Dekrit pengeluaran (dismissal) seseorang anggota dari Tarekat (bdk. kan. 700),
  5. Dokumen-dokumen yang berkaitan dengan kehilangan status klerikal melalui hukuman pemecatan, keputusan pengadilan atau dekrit administratif yang menyatakan ketakabsahan tahbisan dan dispensasi yang diperoleh melalui reksrip Takhta Apostolik (bdk. kann 290-293),
  6. Dokumen-dokumen atau salinan dokumen perkara-perkara kejahatan di bidang moral (bdk. kan 489, § 2).
 Selain almari arsip rahasia, di tiap keuskupan atau tarekat hendaknya memiliki arsip perseorangan yang memuat pelbagai macam informasi biografik dan akademik, dokumen penempatan, surat-surat yang dikirim menyangkut klerus, catatan medis dan psikiatri. Seperti yang sudah dijelaskan di atas Uskup diosesan memiliki kewenangan untuk

Homili: Memaklumkan Injil Allah (Relevansi kanon 757)



Tugas khas dari Imam

Apa tugas khas dari imam, yang tidak dimiliki oleh umat lain (bdk. kan. 767)? Kanon 757, menyatakan: “Tugas dari imam-imam yang adalah rekan kerja para Uskup ialah memaklumkan Injil Allah; terutama para Pastor Paroki dan mereka yang diserahi tugas reksa jiwa-jiwa, mempunyai kewajiban ini terhadap umat yang dipercayakan kepada mereka; juga para diakon, dalam persatuan dengan Uskup dan Presbyteriumnya, harus mengabdi umat Allah dalam pelayanan sabda”. Teks ini mau menyatakan bahwa tugas pokok dan bersifat khas bagi seorang imam adalah memaklumkan-mewartakan Injil Allah. Tugas mewartakan Sabda Allah itu merupakan pelaksanaan pewartaan sabda dan secara konkrit melalui kegiatan homili saat perayaan ekaristi. “Diantara bentuk-bentuk kotbah, homililah yang opaling unggu yang adalah bagian dari liturgi itu sendiri” (bdk. kan. 767). 

Jadi homili adalah bagian integral dari  perayaan ekaristi  (bdk. SC, 35,52; PUMR, 29). Maka kegiatan homili atau kotbah dalam perayaan ekaristi tidak bisa lepas dari tugas pokok seorang imam yakni mengajar umat. Melalui liturgi khususnya Perayaan Ekaristi – kaum beriman dimampukan untuk mengungkapkan dalam kehidupan mereka serta memperlihatkan kepada orang-orang lain misteri Yesus Kristus dan hakekat asli dari Gereja yang sejati (bdk. SC, 2).

Homili: bercerita dan bersaksi tentang pribadi Yesus

Homili adalah sebuah pewartaan yang mengisahkan atau bercerita tentang kisah Yesus dalam perayaan Ekaristi. Untuk dapat bercerita tentang Yesus kita perlu memiliki pengalaman pribadi berjumpa dengan Yesus, mengalami pribadi Yesus. Cerita tentang Yesus akan efektif, kalau cerita itu keluar dari pengalaman hidup pribadi kita; sebab orang lebih percaya kepada kesaksian hidup daripada sekedar berkata-kata (bdk. 1Yoh 1:1-4; EN, 41; EA, 42). Dengan bercerita tentang Yesus, kita mengungkapkan identitas diri kita sebagai umat kristiani (umat Katolik); dan kita tidak boleh menyembunyikan diri kita sebagai murid-murid-Nya. 

Dengan berada bersama dengan orang-orang sebangsa, yang dirundung kemiskinan dan hidup dalam pluralitas agama dan kebudayaan, kita menjadi sungguh-sungguh katolik dan sungguh-sungguh warga Indonesia. Dengan “berbuat” bagi mereka yang dirundung kemiskinan, dan hidup dalam pluralitas budaya dan agama, kita semakin menjadi Kristiani. Maka dalam homili yang

Transformasi `Bonum Coniugum` dari Dicintai Menjadi Mencintai (Relevansi kanon 1055, §1)



Unsur hakiki dan tujuan perkawinan

Dalam setiap persiapan perkawinan sudah banyak materi yang diberikan oleh petugas KPP (Kursus Persiapan Perkawinan) seperti misalnya tentang ekonomi keluarga, sakramen perkawinan, spiritualitas perkawinan, namun belum banyak bahan yang diberikan menyangkut hal pokok seperti unsur-unsur hakiki dan tujuan perkawinan. Apa saja unsur-unsur hakiki dan tujuan perkawinan? Kanon 1055,§1 menyatakan perkawinan terarah pada dua tujuan: “dari kodratnya perkawinan terarah pada kesejahteraan suami-isteri (bonum coniugum), kelahiran dan pendidikan anak (bonum prolis)”.
 
Hal yang sama tentag “bonum prolis” dinyatakan dalam GS, no. 50 bahwa tujuan perkawinan untuk kelahiran dan pendidikan anak. Bonum coniugum diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia berarti kesejahteraan suami-isteri. Kesejahteraan suami isteri merupakan tujuan personal dari perkawinan, sekaligus merupakan unsur hakiki dari perkawinan. Maka jika hal itu tidak ada dalam perkawinan otomatis perkawinan itu dapat dianulir. Mengapa demikian? Karena suami atau isteri atau keduanya tidak menyadari atau tidak memiliki unsur yang fundamental (hakiki) dalam membentuk perkawinan, sehingga perkawinan itu tidak ada. 

Dan dalam kenyataan perkawinan (matrimonium in facto esse) yang demikian itu, banyak yang bubar karena tidak tercapai kesejahteraan secara personal dalam perkawinan. Banyak perkawinan saat ini yang mengabaikan unsur kesejahteraan suami-isteri, mereka tidak siap membangun keluarga karena faktor ekonomi akibatnya setelah beberapa tahun mereka gagal dan bubar perkawinannya. Kesejahteraan yang dimaksudkan dalam kodeks ini aspek ekonomi/materi dan juga rohani/mental.

Kanon 1055, §1: ciri kodratnya perkawinan terarah pada kesejahteraan suami-isteri

Kanon 1055, §1: menyatakan bahwa “Perjanjian (foedus) perkawinan, dengannya seorang laki-laki dan seorang perempuan membentuk antara mereka persekutuan (consortium) seluruh hidup, yang menurut ciri kodratnya terarah pada kesejahteraan suami-isteri (bonum coniugum) serta kelahiran dan pendidikan anak (bonum prolis), antara orang-orang yang dibaptis, oleh Kristus Tuhan diangkat ke martabat sakramen (bonum sacramentum). Bila kita telisik lebih dalam sebagai sebuah materi dalam KPP dan sekaligus menjadi bantuan bagi para penggerak KPP, makna “bonum coniugum” sungguh penting. Praksis hidup perkawinan terarah pada tujuan personal perkawinan yakni suami dan isteri dalam perjalanan hidup perkawinan memiliki kesejahteraan hidup (ekonomi/materi dan mental/rohani).

Transformasi “bonum coniugum” dari dicintai menjadi mencintai (aspek mental/rohani)

Dalam hidup suami isteri, “bonum coniugum” menghendaki agar gagasan cinta berubah dari dicintai ke kedewasaan untuk mencintai. Hal ini membutuhkan waku yang lama, bertahun-tahun dalam hidup perkawinan nyata dengan “melupakan diri sendiri” (egoisme) dan mengutamakan pasangan. Dengan mencintai pasangan suami atau isteri masing-masing meninggalkan sel penjara kesepian dan keterasingan

Prodiakon atau Asisten Imam atau Asisten Pastoral?



Prodiakon pelayan khusus Gereja

Semangat pelayanan pastoral dewasa ini menuntut adanya jumlah petugas pastoral yang mencukupi. Mengingat desakan kebutuhan umat beriman akan pelayanan pastoral maka banyak Uskup menjelang Konsili Vatikan II meminta agar kaum awam terlibat di dalam pelayanan liturgi Gereja. Itulah yang menjadi semangat pembaharu Liturgi Gereja. Akhirnya melalui Motu Proprio “Ministeria Quedam” dari Paus Paulus VI 15 Agustus 1972, menegaskan bahwa tahbisan rendah para calon imam dihapus sehingga tinggal dua tugas pelayanan: yakni Sabda dan Altar (Lektor dan Akolit). Saat itu upacara tahbisan diganti dengan upacara pelantikan.

Dalam Liturgi pada dasarnya terdapat dua macam pelayanan yaitu pelayan tertahbis dam tidak tertahbis. Pelayan tertahbis adalah para klerus yang terdiri dari Uskup, Imam dan diakon. Sedangkan yang taktertahbis adalah para awam (non klerus) yang mengemban tugas khusus berdasarkan pelantikan liturgis yakni Lektor dan Akolit sebagai prasyarat tahbisan dan pengangkatan untuk penugasan sementara seperti: putra-putri altar, koster, pemazmur, paduan suara, komentator, pemandu, upacara, petugas kolekte.

Disamping itu, masih terbuka lebar bagi kaum beriman kristiani awam baik pria maupun wanita untuk tugas khusus membantu imam sebagai pelayan tak lazim (minister extraordinarius) dengan penyerahan tugas lewat pemberkatan liturgis atau penugasan sementara (bdk. Ministeria Quedam). Konferensi Waligereja setempat boleh memohon persetujuan Takhta Apostolik untuk menciptakan jabatan lain yang dinilainya perlu dan amat berguna bagi wilayah yang bersangkutan. Para pelayan kaum beriman kristiani awam itu bertugas membantu para klerus namun peran mereka tidak diturunkan melalui tahbisan. Itulah yang membedakan prodiakon dengan diakon tertahbis, atau asisten imam dengan imam.

Menjadi pelayan luar biasa (minister extraordinarius)

Tugas pokok prodiakon atau asisten imam atau asisten pastoral sebenarnya adalah membantu imam dalam bidang liturgi seperti misalnya:

•1.      Pelayanan khusus untuk menerimakan komuni kudus. Para waligereja setempat berwenangan mengizinkan orang-orang yang pantas dan dipilih secara pribadi selaku pelayan khusus untuk suatu kesempatan atau jangka waktu tertentu (bdk. DokumenImmensae Caritatis, 1973). Alasan perlunya petugas pelayan luar biasa, pertama adalah karena dalam perayaan ekatisiti jumlah umat yang besar atau halangan yang menimpa pemimpin perayaan ekaristi. Kedua, adalah di luar perayaan ekaristi: karena jarak tempat yang jauh, terutama untuk viaticum (komuni bekal suci); rumah sakit, panti jompo. Tujuannya: agar umat beriman yang sedang diliputi rahmat dan dengan hasrat yang tulus serta penuh bakti ingin mengambilbagian dalam perjamuan kudus, tidak kehilangan kesempatan untuk menikmati bantuan serta penghiburan sakramental (bdk IC, 776).

•2.      Pelayan khusus untuk pemakaman. Keputusan KWI tahun 1972 menyatakan bahwa upacara-upacara di sekitar pemakaman sebaiknya dipimpin oleh seorang imam. Tetapi bila tidak mungkin, semua Upacara boleh juga dipimpin oleh seorang lain, kecuali Liturgi Ekaristi. Memang benar bahwa pada dasarnya upacara pemakaman bukanlah ritus sacerdotal, tak harus dipimpin oleh imam. Hanya tentu para imam yang diserahkan tugas mewartakan kabar gembira sepantasnya membawakan penghiburan bagi yang berduka.

•3.      Memimpin Ibadat Sabda dan Ibadat Tobat. Ibadat tobat yang dimaksudkan disini dibedakan dalam tiga bentuk: Ibadat Sabda menjelang Hari Raya, Ibadat Tobat dalam masa Adven dan Prapaskah, Ibadat Sabda Hari Minggu tanpa imam. Dalam pedoman

Suspensi Seorang Imam



Sanksi berupa suspensi dalam KHK 1983

Tentang sanksi dalam Gereja, dapat ditemukan di Bab VI (kan. 1311-1399 KHK 1983), seperti dicantumkan dalam kan. 1311: Gereja mempunyai hak asli dan sendiri untuk mengendalikan umat beriman kristiani yang melakukan tindak kejahatan dengan sanksi hukuman. Sanksi sanksi hukuman itu terdiri dari: (1) Hukuman-hukuman medisinal atau censura; (2) hukuman-hukuman silih; (3) hukuman silih lain; (4) dan hukuman remedia poenale untuk mencegah tindak pidana (bdk Kan.1312).

Ada dua jenis hukuman dalam KHK

Dua jenis hukuman: Hukuman biasa atau disebut ferendae sententiae (masih harus diputuskan dalam hukum proses-acara) dan hukuman luar biasa latae sententiae (tanpa harus melalui hukum proses melainkan langsung kena hukuman; bdk. kan 1314). Prinsip hukum gereja dalam mengenakan sanksi terhadap imam atau umat beriman kristiani adalah hanya sejauh sungguh-sungguh perlu untuk memelihara disiplin gereja secara lebih baik (bdk. kan 1317). Maka hanya karena perbuatan imam atau umat beriman melakukan tindak pidana beberapa kali dan amat berat, hukuman latae setentiae dapat diterapkan oleh legislator (Uskup).

Siapa saja yang terkena sanksi (hukuman)

Hukum Gereja menyatakan bahwa tidak seorangpun dapat dihukum kecuali ada pelanggaran lahiriah atas suatu undang-undang atau perintah yang dilakukan oleh orang yang dapat sungguh  atas bertanggungjawab atas kesengajaan atau kelalaiannya (bdk. kan 1321). Bagi mereka yang tidak terkena hukuman adalah (1) belum berusia genap 16 tahun; (2) tanpa kesalahan sendiri tidak mengetahui bahwa ia melanggar; (3) bertindak karena paksaan fisik atau karena kebetulan, yang tidak diprakirakan sebelumnya atau diprakirakan atau tidak dapat dicegahnya; (4) terpaksa bertindak karena ketakutan berat meski relatif atau karena keadaan mendesak atau kerugian besar; (5) bertindak untuk secara legitim membela diri atau orang lain terhadap penyerangan yang tidak adil; (6) tidak dapat menggunakan akal budi (karena mabuk, atau gangguan mental); (7) tanpa kesalahan mengira bahwa terdapat salah satu situasi yang disebut dalam nomor 4 atau 5 (bdk. kan. 1323-1324)

Hukuman dalam Gereja

•1.      Censura: terdiri dari hukuman ekskomunikasi. Mereka yang terkena ekskomunikasi dilarang: (1) ambil bagian apapun sebagai pelayan dalam perayaan ekaristi atau upacara ibadat lainnya manapun; (2) merayakan sakramen-saakramen atau sakramentali lainnya, dan menyambut sakramen-sakramen; (3) menunaikan jabatan-jabatan atau pelayanan-pelayanan atau tugas gerejawi manapun, atau tindakan kepemimpinan. Apabila Imam terkena censura jenis ekskomunikasi segala perbuatan kepemimpinan sebagai imam tidak sah; tidak boleh menerima kedudukan, jabatan atau tugas lainnya dalam Gereja; tidak dapat memiliki hasil-hasil kedudukan jabatan bahkan pensiun yang diperoleh dari Gereja.  

Jenis kedua adalah hukuman interdik: terkait dengan larangan pada censura

Imamat dan Arena Politik (Relevansi kanon 287, §2)



•1.      Bolehkan Imam berpolitik?
 Pertanyaan ini sekarang menjadi aktual? Mengapa? Pertama, karena situasi sosial kehidupan masyarakat dan negara kita telah berubah dan menuntut keterlibatan aktif dari para warganya termasuk imam. Kebutuhan akan terlibatnya para imam dan religius (Suster, Bruder), dikarenakan juga persoalan kehidupan masyarakat yang semakin lama semakin buruk, hak Gereja terpasung dan kesejahteraan masyarakat tidak tercapai, banyak orang miskin dan menderita, sehingga kesejahteraan umum hanya menjadi sebuah impian. Kedua, dari hasil pertemuan Asosiasi Teolog Indonesia baru-baru ini di Makassar, memberikan sinyal sudah saatnya para imam terlibat dalam kehidupan politik di Indonesia.

•2.      Apa itu politik?

Politik adalah proses dan cara membuat keputusan untuk sesuatu organisasi/masyarakat. Walaupun pengertian politik juga biasa digunakan dalam tata hidup kerajaan atau negara. Perilaku politik juga didapati di korporat, akademik, agama, dan institusi lain. Politik juga merupakan kajian mengenai tingkah-laku orang yang berpolitik, memeriksa penerimaan dan penggunaan kekuasaan. Contoh: politik digunakan sebagai upaya untuk memaksa kehendak seseorang kepada yang lain demi tujuan orang/kelompok yang berpolitik. Politik adalah proses pembentukan dan pembagian kekuasaan dalam masyarakat, yang antara lain berwujud proses pembuatan keputusan, khususnya dalam negara. Pengertian ini merupakan upaya penggabungan antara berbagai definisi yang berbeda mengenai hakikat politik yang dikenal dalam ilmu politik. Politik adalah seni dan ilmu untuk meraih kekuasaan.

Di samping itu politik juga dapat ditilik dari sudut pandang berbeda, yaitu antara lain:

•1.      Politik adalah usaha yang ditempuh warga negara untuk mewujudkan kebaikan bersama (teori klasik Aristoteles).

•2.      Politik adalah hal yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan dan negara. Politik merupakan kegiatan yang diarahkan untuk mendapatkan dan mempertahankan kekuasaan di masyarakat.

•3.      Politik adalah segala sesuatu tentang proses perumusan dan pelaksanaan kebijakan publik.
Dalam konteks memahami politik perlu dipahami beberapa kata kunci berikut ini: kekuasaan politik, legitimasi, sistem politik, perilaku politik, partisipasi politik, proses politik, dan juga tidak kalah pentingnya untuk mengetahui seluk beluk tentang partai politik. Gereja tidak boleh fobi terhadap politik. Politik adalah tatanan hidup masyarakat dan Gereja berada di dalam percaturan politik itu. Apa dasarnya dalam kodeks?

•3.      Apa dasarnya Imam dapat ambil bagian dalam berpolitik?

 Kanon 287, §2, mengatakan: “Janganlah mereka turut ambil bagian aktif dalam partai-partai politik dan dalam kepemimpinan serikat-serikat buruh, kecuali jika menurut penilaian otoritas gerejawi yang berwenang hal itu perlu untuk melindungi hak-hak Gereja atau memajukan kesejahteraan umum”.

Komentar terhadap kanon 287, §2:

“Kecuali jika menurut penilaian otoritas gerejawi yang berwenang hal itu perlu untuk melindungi hak-hak Gereja dan memajukan kesejahteraan umum”. Kalimat dalam kanon 287, §2 inilah yang menjadi kunci yang

Martabat Mempelai (Instruksi Dignitas Connubii)



Membantu Tribunal

Pada tgl 25 Januari 2005, di Roma telah diterbitkan Instrusksi Dignitas Connubii(martabat mempelai) sebuah instruksi tentang norma-norma yang harus dijalankan di tiap-tiap Tribunal dalam memroses anulasi perkawinan Gereja. Instruksi ini disusun oleh Dewan Kepausan untuk teks legislatif dalam kerjasama dengan Kongregasi Doktrin iman , Kongregasi Sakramen dan Ibadat Ilagi, Tribunal kepausan Rota Romana dan Segnatura Apostolik. 

Maksud sederhana yang ingin dicapai dari Instruksi Dignitas Connubii ini adalah memberikan kepada para pelayan keadilan (fungsionaris tribunal keuskupan), suatu dokumen praktis, semacam vademecum yang menjadi pegangan bagi mereka agar melaksanakan tugas secara lebih baik dalam memroses secara kanonik dari nulitas perkawinan. Instruksi ini merupakan pengulangan instruski provida mater (1936) dengan penambahan beberapa gagasan seperti Tribunal Gereja Katolik Latin dapat memroses anulasi perkawinan Gereja ritus Timur (art. 16). Instruksi Dignitas Connubii dipublikasikan tepat 22 tahun sesudah promulgasi KHK 1983, bukan untuk membandingkan dengan kodeks melainkan untuk mengumpulkan dan memudahkan konsultasi dan aplikasinya bagi pelayan keadilan. 

Selain dari pada itu instruksi ini untuk mengintegrasikan perkembangan yuridis yang terjadi dalam periode sesudah promulgasi kodeks 1983. Sebagaimana lazim tejadi, instruksi ini tidak hanya mengulang teks kanon-kanon tetapi juga memuat interprestasi, penjelasan dari apa yang ditetapkan hukum dan tindak lanjut pelaksanaannya. Dokumen ini juga oleh Takhta Suci untuk melaksanakan misi universalnya berkaitan dengan administrasi keadilan di seluruh Gereja khususnya Gereja ritus Latin.

Mencermati alasan proses kanonik nulitas perkawinan

Instruksi ini menekankan perlunya mengajukan persoalan validitas atau nulitas dari perkawinan seseorang umat beriman yang meminta keadilan. Praksis peradilan Gereja melalui Tribunal adalah jalan negatif (via negativa), maka sangat dianjurkan agar Tribunal tidak mudah menerima perkara melainkan pertama mengutamakan jalan positif (via positiva) melalui pendekatan pastoral untuk rujuk kembali. Tidak semua perkara yang diakibatkan oleh pertengkaran suami-isteri menjadi pokok sengketa proses anulasi perkawinan. Jalan positif hendaknya dilakukan secara proaktif oleh pastor Paroki. Tribunal adalah tempat jalan terakhir bagi orang yang berperkara karena jalan positif sudah tidak bisa mengatasi persoalan. 

Alasan lain yang perlu dicermati adalah menyerahkan persoalan yuridis ini kepada pengadilan sipil sementara Gereja menutup diri terhadap persoalan umatnya. Sebaliknya dengan instruksi ini Gereja menegaskan lagi kompetensinya menangani kasus-kasus, karena padanya terpancang eksistensi perkawinan yang sakral. Jika kita tidak terlibat dalam persoalan ini maka sama artinya kita mengaburkan kesucian sakramental perkawinan Gereja. Malahan mungkin sulit untuk dipahami di zaman yang ditandai oleh materialisme-hedonisme masa kini, dimana terjadi kebingungan tentang identitas kodrati perkawinan dan keluarga, undang-undang sipil memudahkan perceraian. Lebih celaka lagi kalau undang-undang sipil meragukan gambaran yang seharusnya tentang heteroseksualitas perkawinan dan lebih longgar menerima perkawinan sesama jenis. Gereja akan semakin

Pornografi: Meremehkan Martabat Pribadi Manusia (Relevansi Kan. 1056)


Perubahan yang mendalam

Ada suatu revolusi yang tersebar di seluruh dunia tentang persepsi manusia mengenai nilai-nilai moral dalam tahun-tahun terakhir ini (akhir tahun 1990 – hingga sekarang). Hal itu menyebabkan perubahan yang mendalam dalam cara orang-orang bertindak dan berpikir. Media komunikasi telah memainkan peranan yang penting dan tetap dalam proses perubahan individu dan sosial, termasuk di dalamnya pengaruh media komunikasi bagi pembentukan sikap dan mental masyarakat. 

Media komunikasi menurut Paus Yohanes Paulus II bermatra ganda: memberi kontribusi positif dan negatif. Hal yang positif media komunikasi membentuk kesadaran yang penuh kaum lelaki dan perempuan tentang martabat pribadi mereka sebagai manusia. Melalui media komunikasi ditumbuhkan rasa solidaritas bagi yang membutuhkan dan mengangkat saling ketergantungan serta peduli satu dengan yang lain sebagai individu yang bersosial (bdk. Sollicitudo rei socialis, 26). Namun perlu disadari bahwa ada sisi gelap – negatif dari pengaruh media komunikasi. 

Perkembangan yang mencemaskan dalam tahun-tahun terakhir ini adalah semakin tersebarnya secara terang-terangnan pornografi yang luar biasa melalui video, buku-buku, majalah, kaset, film di bioskop, TV bahkan iklan dan alat telekomunikasi lainnya (hand phone). Sebagai sisi gelap kodrat manusia yang dicemari oleh dosa maka pornografi dan pendewaan kekerasan merupakan kenyataan yang sudah lama menyangkut manusia. Dengan demikian media komunikasi yang seharusnya menjadi alat yang begitu efektif untuk membangun persatuan dan pemahaman, kadang dapat juga menjadi alat penyelewengan mengenai keluarga, agama dan moralitas. 

Pandangan yang tidak menghargai martabat sejati dan tujuan pribadi manusia (bdk. Familiaris Consortio, 76) dapat menghancurkan kehidupan keluarga kristiani. Dimensi unitas dan indissolubilitas perkawinan dapat tergoyahkan oleh pengaruh media komunikasi yang negatif (bdk. Kan 1056).

Prinsip etis dan moral tentang pornografi
Konsili Vatikan II menyatakan: “jika media akan digunakan dengan secara tepat , maka perlulah bahwa semua yang menggunakannya, tahu prinsip-prinsip moral dan menerapkannya dengan setia dalam bidang ini” (Inter Mirifica, 4, AAS LVI (1964), 146). Norma moral yang

Selasa, 14 Oktober 2014

Kepemimpinan Global Seorang Imam



Kuasa kepemimpinan

Menurut norma ketentuan hukum Gereja, mereka yang mampu mengemban kuasa kepemimpinan adalah mereka yang dipilih dan ditetapkan oleh Allah di dalam Gereja, dan menerima tahbisan suci (bdk. kan 129, §1; kan 1008). Mereka itu adalah para Imam yang setelah tahbisan suci secara otomatis dan ontologis menerima ikatan suci dengan Kristus Tuhan sang imam agung memiliki kuasa yurisdiksi. Kuasa kepemimpinan seorang imam tertahbis bekerjasama dengan seorang awam beriman yang memiliki kepemimpinan berkat sakramen baptis, membangun Gereja Yesus Kristus di dunia. Kepemimpinan imam itu terkait erat dengan jati dirinya sebagai imam tertahbis. Jati diri seorang imam adalah imamat ministerial: mengabdi Gereja dan Masyarakat (bdk. 1 Petrus 2: 5,9; PO,2).


Di zaman yang mengglobal ini, tugas imam sebagai pemimpin adalah menghadirkan Kristus bukan saja di dalam Gereja tetapi berada di garis depan Gereja, menghadirkan Kristus di tengah masyarakat. Itulah yang ditegaskan dalam Dekrit Presbyterium Ordinis, no.10 bahwa imamat ministerial bukan hanya terarah pada Gereja Lokal melainkan juga Gereja Universal. Maka kepemimpinan dan pelayanan seorang imam menjadi tanpa batas karena pengaruh zaman yang mengglobal itu.

Oleh karena itu, usaha pembinaan para imam hendaknya mengacu pada bagaimana imam-imam zaman ini menjadi pemersatu Gereja dan berperan utama dalam membangun masyarakat yang lebih baik (bonum publicum) serta bagaimana seorang imam menjadi pemimpin di era global ini.

Kepemimpinan global apa itu?

Kepemimpinan global dapat diartikan sebagai  kepemimpinan yang pengaruhnya melintasi batas budaya atau negara (Moble & Dorfman, 2003: orasi pengukuhan Prof Bernadette Setiadi, 2008).  Definisi ini tepat bila dikaitkan dengan kenyataan semakin kompleks dan saling terkaitnya masalah-masalah yang dihadapi oleh para pemimpin global sehingga dampak tindakan mereka memang melintasi batas negara atau budaya. Di sisi lain, kepemimpinan global dapat pula diartikan sebagai kepemimpinan universal yaitu kualitas hakiki yang melekat pada pribadi seorang pemimpin agar dia dapat efektif memimpin di manapun ia berada. Kedua pengertian ini tidak bertentangan lebih-lebih bila dilihat bahwa fungsi utama seorang pemimpin adalah mengarahkan orang atau organisasi yang dipimpinnya ke arah perubahan yang diinginkan.

Menurut Prof Bernadette Setiadi, salah satu tantangan pokok di bidang kepemimpinan adalah bagaimana mengidentifikasi dan menyeleksi pemimpin yang tepat untuk budaya di mana mereka akan bertugas, bagaimana mengelola organisasi dengan karyawan yang memiliki latar belakang budaya yang beragam serta berbagai isu lain seperti negosiasi, penjualan, merjer dan akuisisi lintas-batas. Lebih lanjut refleksinya adalah bagaimana memimpin dan mengelola Gereja lokal dalam keuskupan bersama para imam dan umat beriman di zaman yang mengglobal ini dengan aneka macam masalah, kalau tidak dibarengi dengan jiwa kepemimpinan global? Maka dibutuhkan seleksi bagi calon imam dan pembinaan imam di keuskupan secara kontinyu.

Dibutuhkan assesment untuk mengetahui kompetensi imam saat ini (current competencies) dan kompetensi yang dibutuhkan (required competencies), bagi perkembangan Gereja lokal.
 
Enam dimensi perilaku seorang pemimpin (Prof Bernadette Setiadi)

Berdasarkan studi pustaka dan dua studi awal, tim peneliti GLOBE mengidentifikasi enam kelompok/dimensi perilaku pemimpin global:
  1. Charismatic/Value-based Leadership yang merefleksikan kemampuan untuk menginspirasi, memotivasi dan mengharapkan hasil kerja yang tinggi dari orang lain dengan mengandalkan nilai dasar yang dipegang kuat.
  2. Team-oriented Leadership yang menekankan pembangunan tim yang efektif dan implementasi dari suatu tujuan bersama diantara anggota tim.
  3. Participative Leadership yang merefleksikan kemampuan manajer melibatkan orang lain dalam membuat dan mengimplementasi keputusan.
  4. Humane-oriented Leadership yang merefleksikan kepemimpinan yang suportif, tenggang-rasa, baik dan murah hati
  5. Autonomous Leadership mengacu pada atribut kepemimpinan yang independen dan individualis.
  6. Self-Protective Leadership yang terfokus pada keamanan dan kenyamanan pribadi  dan kelompok dengan menekankan status dan menyelamatkan muka.

Dari keenam dimensi

Perkawinan in fieri dan in facto esse (Relevansi kan. 1055)



Prinsip dasar Perkawinan

Allah sendiri menetapkan perkawinan dan meneguhkannya dengan hukum-hukum-Nya (bdk. Kej. 1: 27-28; 2; 18-24). Tugas Gereja adalah menjaga lembaga perkawinan itu dan mempertahankan hukum-hukum perkawinan baik yang bersifat kodrati, ilahi maupun yang positif. Gereja tidak bisa mengubah ketetapan itu tetapi dia bisa mencapai suatu pemahaman yang lebih lengkap akan hukum-hukum itu. Selain bermaksud untuk mencegah perkawinan yang tidak sesuai dengan hukum Gereja. Prinsip dasar perkawinan dapat dilihat dalam isi kanon 1055, KHK 1983:

§1: Perjanjian (foedus) perkawinan dengannya seorang laki-laki dan seorang perempuan membentuk antara mereka persekutuan (consortium) seluruh hidup, yang menurut ciri kodratinya terarah kepada kesejahteraan suami-isteri (bonum coniugum) serta kelahiran dan pendidikan anak, antara orang-orang yang dibaptis, oleh Kristus Tuhan diangkat ke martabat sakramen,

§2: Karena itu antara orang-orang yang dibaptis tidak dapat ada kontrak perkawinan sah yang tidak dengan sendirinya sakramen
Perkawinan ditetapkan sebagai suatu kebersamaan seluruh hidup (communio totius vitae), yang dibangun antara seorang pria dan seorang wanita, yang karena kodratnya diarahkan pada kebahagiaan dari pasangan itu sendiri dan pada kelahiran dan pendidikan anak. Persatuan antara seorang laki-laki dan perempuan itulah yang menjadikan suatu perkawinan sehingga memenuhi syarat sebagai prinsip dasarnya.
Kebersamaan itu mengandung pemberian diri dari pasangan yang bersangkutan, yang mengandaikan adanya saling menerima dan memberi antara satu dengan yang lain, dengan segala kelebihan dan kekurangannya. Namun kebersamaan itu tidak bisa ditetapkan secara mutlak sebab kebersamaan itu bisa digambarkan sebagai hubungan antara suami-isteri yang menurut penilaian umum suatu budaya tempat pasangan itu hidup dan dihayati secara manusiawi.
Allah memberikan pada persatuan ini tidak hanya strukturnya yang tidak bisa diubah, tetapi juga fungsi persisnya. Dia melengkapi persatuan itu dengan kebaikan dan tujuannya sendiri. Kebaikannya terletak dalam nilai-nilai yang membuat suatu hidup perkawinan itu layak dipilih. Tujuannya adalah tanggungjawab yang harus dipenuhi. Kebaikan (bonum) bagi pasangan bertepatan dengan  dan dapat dirangkum dalam dua hal yakni kebahagiaan pasangan itu dan kebahagiaan

Persatuan hati

Persatuan hati atas dasar cinta suami-isteri merupakan core (inti/nucleus) dari perkawinan, bisa dikatakan sebagai kekuatan rohani untuk saling belajar memahami, memberi dan menerima, mendukung dan memberi perhatian, saling mengampuni dan membantu pasangan mencapai kepenuhan manusiawi. Persatuan hati dari pasangan membentuk persekutuan seluruh hidup, baik secara fisik (fisical intimicy) maupun emosi (emotional intimicy) dan bahkan spiritual (spiritual intimicy). Hidup perkawinan menjadi utuh jika 3 dimensi tersebut dihayati dan diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari pasangan suami istri. Persatuan hati itu nyata dalam hal dialog, persatuan fisik dan dalam doa bersama dengan pasangannya, termasuk dengan anak-anak mereka.

Perkawinan in fieri dan in facto esse

Perkawinan in fieri adalah jalan masuk ke dalam status menikah melalui perjanjian perkawinan. Inti dari perkawinan in fieri adalah kesepakatan nikah. Sedangkan perkawinan in facto esse adalah status perkawinan itu sendiri. Perkawinan in facto esseintinya adalah hubungan (relasi) suami isteri yang menjadi sumber hak dan kewajiban mereka.
Berdasarkan kanon 1055, §1, menegaskan kembali ajaran Gereja yang dipandang sebagai salah satu butir iman Katolik, bahwa perjanjian perkawinan dari dua orang yang dibaptis telah diangkat oleh Kristus ke martabat sakramen. Hal itu berarti bahwa, Kristus sendiri telah menentukan bahwa perjanjian perkawinan dari dua orang kristen tak hanya harus dihidupi menurut pola persatuan Kristus sendiri dengan Gereja-Nya yang setia tak terputuskan dan tanpa syarat, tetapi juga harus menjadi gambaran dari hubungan itu. Pasangan suami isteri tersebut berada dalam keadaan siap berpartisipasi dengan cara baru dalam aliran rahmat yang menghidupkan hubungan itu dan mengarahkan mereka untuk menemukan persatuan dengan Tuhan dalam perkawinan mereka.
Ketika mereka menyatakan kesepakatan nikah (matrimonium in fieri) mereka merupakan simbol kemiripan baru dengan Kristus. Mereka saling memberikan diri dan menerima untuk hidup sebagai suami isteri. Mereka menjadi model konkrit hubungan Kristus dengan Gereja-Nya. Hubungan suami isteri yang nyata dalam hidup sehari-hari (matrimonium in facto esse) menandakan sakramentalitas perkawinan yang menjadi tindakan kultis dan menyelamatkan dari Kristus. Suami isteri menerima rahmat dari Kristus bukan karena iman penerima sakramen melainkan karena keunggulan kuasa ilahi yang diberikan Kristus dalam ibadat perayaan imam (ex opere operato). Sakramen perkawinan yang diterima itu bukan otomatis menerima rahmat. Perlu juga kehendak untuk menerimanya, untuk mendatangkan buah berlimpah. Maka kehidupan perkawinan kristiani yang diangkat ke martabat sakramen adalah jalan pengudusan untuk suami isteri dan anak-anak mereka.
Namun sebaliknya jika salah satu pasangan nikah dapatkah menjadi sakramen jika terjadi salah satu yang dibaptis itu tidak mempunyai iman? Maka seruan apostolikFamiliaris Consortio, no. 68, dari Paus Yohanes Paulus II dapat menjawabi persoalan itu. Inilah pegangan pastoral kita: sakramen perkawinan memiliki unsur khas yang membedakan dari sakramen lainnya yakni sakramen yang tercakup dalam tata penciptaan sendiri. Perjanjian nikah sendiri  yang diadakan oleh sang Pencipta “pada awal mula”. Maka dari itu keputusan seorang laki-laki atau perempuan untuk menikah sesuai dengan rencana ilahi. Dengan kata lain, keputusan kedua mempelai melalui persetujuan nikah tidak dapat ditarik kembali. Mereka mempertaruhkan seluruh hidup dalam cinta kasih yang tidak terpisahkan serta kesetiaan tanpa syarat. Akan tetapi jika segala usaha pasangan-pasangan tunangan menunjukkan bahwa secara eksplisit dan formal menolak apa yang dimaksudkan oleh Gereja, gembala jiwa tidak dapat menerima mereka untuk merayakan pernikahan. Oleh karena itu, syarat iman menjadi penting karena menjadi arah perjalanan pasangan suami-isteri sesuai dengan ketulusan intensi mereka. Sudah pasti rahmat Kristus akan mendukung dan menopang kehidupan mereka.

Perkawinan Sah-Kanonik Jika Salah Satu Tidak Terbaptis (Relevansi kanon 1059-1060)



Perkawinan diatur oleh hukum Ilahi

Cikino pemuda Katolik telah berpacaran dengan Cikini gadis beragama Islam selama 3 tahun. Mereka merasa mantap untuk melanjutkan tali cinta mereka ke jenjang perkawinan. Tapi sayang, beda agama membuat mereka ragu apakah bisa perkawinan mereka diresmikan secara kanonik dan dipertahankan? Si gadis Cikini tetap kukuh dengan agama yang dianutnya sebagai muslimah, sementara Cikino tetap Katolik dan mau agar perkawinan diteguhkan secara Katolik. Apa dasar perkawinan mereka agar dapat disahkan secara kanonik? Apakah bisa mereka secara kanonik menerima peneguhan di dalam Gereja Katolik bagaimana dengan Cikini yang masih muslim yang tidak percaya (beriman) atas doa dan upacara perkawinan gerejani?
Perkawinan orang-orang Katolik meskipun hanya satu pihak yang Katolik, diatur tidak hanya oleh hukum ilahi melainkan juga oleh hukum kanonik (gereja), dengan tetap berlaku kewenangan kuasa sipil mengenai akibat-akibat yang semata-mata sipil dari perkawinan itu. Dalam kodeks baru KHK 1983, kanon 11 dinyatakan bahwa: “Yang terikat oleh undang-undang yang semata-mata gerejawi ialah orang yang dibaptis di dalam Gereja Katolik atau diterima di dalamnya dan yang menggunakan akal budinya dengan cukup dan jika dalam hukum dengan jelas tidak ditentukan lain, telah berumur genap tujuh tahun”. Jadi hanya mereka yang dibaptis dalam atau telah diterima dalam Gereja Katolik adalah subyek hukum gereja. Maka jika ada dua orang dibaptis non-Katolik menikah mereka bukan subyek hukum perkawinan gereja. Tetapi jika salah satunya  adalah Katolik sementara yang lain bukan, maka yang Katolik dimasukkan dalam hukum gereja. Sebab kontrak itu tidak boleh pincang sebagaimana dikatakan oleh para ahli hukum gereja.

Hukum yang mengatur perkawinan

Sebelum diberlakukannya kodeks baru yakni sebelum tgl 27 November 1983, perkawinan antara dua orang non baptis diatur oleh hukum ilahi dan hukum gereja. Tetapi menurut kodeks yang baru 1983, perkawinan semacam itu bukan lagi diatur oleh hukum gereja yang semata-mata gerejawi. Perkawinan antara dua orang yang salah satu pihak telah dibaptis dalam Gereja Katolik atau diterima dan tidak meninggalkannya dengan tindakan formal dengan pihak lain tidak dibaptis adalah tidak sah (bdk. kan.1086, §1). Perkawinan itu menjadi sah kanonik jika mendapat kemurahan dari Ordinaris wilayah berupa dispensasi atas halangan tersebut dengan dipenuhinya syarat-syarat yang disebut dalam kanon 1125 dan 1126 (mohon dibaca dari KHK 1983).
Dari perkawinan campur itu, maka hak dan kewajibannya bersumber secara kodrati dari ikatan perkawinan yang tidak semuanya sama. Sebagian bersumber secara kodrati dari ikatan perkawinan menurut tata penciptaan; seperti hak-hak untuk melaksanakan tugas suami-isteri, kewibawaan dan tanggungjawab untuk mendidik anak. Ada pula akibat lain yang bersumber dari ikatan perkawinan, tetapi cenderung

Kasus-kasus Pembatalan Perkawinan Kanonik (nullitas matrimonii)


Kasus pembatalan perkawinan kanonik

Dalam konteks studi hukum gereja, kasus pembatalan perkawinan kanonik adalah kasus dimana perjanjian perkawinan antara seorang laki-laki dan seorang perempuan itu tidak sah sehingga tidak tercipta sebuah perkawinan. Jika pasangan suami – isteri telah menikah secara kanonik telah berpisah dan berdamai kembali menjadi tidak mungkin kasus-kasus itu disampaikan pada kuasa Gereja untuk diselidiki. Kuasa Gereja yang dimaksudkan adalah Tribunal Perkawinan Keuskupan (memang tidak semua keuskupan memiliki Tribunal karena keterbatasan tenaga ahli). Dalam proses anulasi perkawinan itu jika terbukti dan perjanjian perkawinan itu dinyatakan batal maka pihak-pihak yang berpekara bebas membangun kehidupan perkawinan yang baru.

Jenis-jenis kasus pembatalan perkawinan

Kanon 1057, KHK 1983, menyatakan ada tiga syarat dasar supaya sebuah perkawinan sah kanonik. Tiga syarat itu adalah: (1) adanya saling kesepakatan tanpa cacat mendasar untuk perkawinan, (2) dilaksanakan antara seorang laki-laki dan seorang perempuan yang mempunyai kemampuan legitim untuk melaksanakan perkawinan itu, yakni tidak terhalang oleh halangan yang menggagalkan dari hukum ilahi atau hukum positif (gerejawi dan sipil); (3) secara publik dilaksanakan dengan tata peneguhan yang diwajibkan hukum, yakni sebagaimana dituntut oleh hukum gereja atau negara. Maka secara singkat dapat dikatakan bahwa ada 3 hal yang dapat membatalkan perkawinan:
•a.       Kasus karena cacat dalam kesepakatan perkawinan,
•b.      Kasus karena halangan yang menggagalkan,
•c.       Kasus karena cacat atau ketiadaan tata peneguhan kanonik.

Perkawinan yang dapat dinyatakan batal oleh Tribunal perkawinan
Kanon 1671 dan 1476 menegaskan bahwa perkara-perkara perkawinan orang-orang yang telah dibaptis dari haknya sendiri merupakan wewenang hakim gerejawi dan siapapun baik dibaptis maupun tidak, dapat menggugat di pengadilan. Adapun pihak tergugat secara legitim harus menjawabnya. Dengan demikian perkawinan apa saja, di mana salah satu pihak sudah dibaptis dapat dinyatakan batal oleh tribunal perkawinan gerejawi.

Siapa saja yang dapat meminta pembatalan perkawinan?

Kanon 1674 menyatakan: yang dapat menggugat perkawinan adalah (1) pasangan suami-isteri; (2) promotor iustitiae, jika nullitasnya sudah tersiar apabila perkawinan itu tidak dapat atau tidak selayaknya disahkan. Dengan demikian entah pihak manapun yang berperkara bahkan pihak yang tidak terbaptis dapat membawa perkaranya ke Tribunal perkawinan Gerejawi untuk memohon pembatalan perkawinan (bahkan jika ia yang menyebabkan batalnya perkawinan). Namun demikian usaha untuk rujuk kembali perlu diusahakan pihak-pihak yang bersengketa. Ini adalah tugas pastoral kristiani dan utama bagi Pastor dan umat beriman. Di beberapa negara hukum sipil menuntut bahwa sebelum pasangan suami isteri memulai proses perceraian, mereka harus terlebih dahulu menghadap panitia rujuk kembali (Indonesia belum ada), badan yang didirikan oleh Pemerintah (Gereja). Sebenarnya tiap keuskupan bahkan paroki bisa mendirikan sendiri semacam komisi rujuk (perdamaian), baru setelah badan itu menyatakan tidak mampu mendamaikan pasangan itu, mereka bisa meminta untuk mengajukan pembatalan perkawinan. Sebagai catatan penting: sebuah tribunal gerejawai hanya akan memulai sidang-sidang perkara perkawinan jika usaha rujuk kembali praktis sudah tidak mungkin lagi.

Bagaimana kasus pembatalan perkawinan ditangani?

Perkara pembatalan perkawinan dapat ditangani melalui peradilan gereja (Tribunal perkawinan) atau di luar pengadilan maksudnya diputus oleh Ordinaris wilayah. Ada dua macam proses peradilan yakni: proses biasa sebagaimana dalam proses peradilan Gereja (bdk kann 1671-1685) dan proses dokumental (bdk, kann. 1686-1688). Proses biasa digunakan untuk semua kasus, kecuali untuk perkara yang penyebabnya adalah halangan yang menggagalkan, atau cacat dalam tata peneguhan yang sah atau perwakilan secara tidak sah dan ada bukti-bukti dokumental. Sedangkan perkara tidak adanya sama sekali tata-peneguhan yang sah di luar pengadilan.

Pernyataan pembatalan perkawinan (Surat bebas untuk melangsungkan perkawinan baru)

Sebuah dekret pernyataan pembatalan perkawinan adalah sebuah pengakuan yang dibuat oleh Hakim gerejawi dalam sebuah kalimat peradilan. Pernyataan itu diperkuat oleh hakim pengadilan gerejawi lain bahwa pengakuan itu telah terbukti dengan kepastian moral bahwa ketika perkawinan dilangsungkan ada suatu penyebab pembatalan. Jika sama sekali tidak ada tata peneguhan kanonik, persatuan itu bukanlah sebuah perkawinan. Karena dilaksanakan secara tidak sah, maka tidak bisa disebut sama sekali sebagai sebuah perkawinan. Persatuan semacam itu tidak bisa dinyatakan batal, tetapi bila mau diadakan sebuah penyelidikan, seperti misalnya penyelidikan pertunangan biasa yang menyatakan tidak adanya tata peneguhan kanonik dan bisa dibuktikan, lalu bisa diberikan surat bebas untuk menikah kembali kepada pihak yang bersangkutan oleh Ordinaris wilayah. Oleh karena itu, dikatakan bahwa kasus ini diurus secara luar peradilan maksudnya tanpa formalitas peradilan (proses dokumental kann 1686-1688).

Macam-Macam Halangan yang Menggagalkan Perkawinan (Relevansi kann. 1083-1094)



Ada bermacam-macam halangan yang menggagalkan perkawinan

•1.      Kurangnya umur (bdk. kan 1083): syarat umur yang dituntut oleh kodeks 1983 adalah laki-laki berumur 16 tahun dan perempuan berumur 14 tahun dan bukan kematangan badaniah. Tetapi hukum kodrati menuntut kemampuan menggunakan akalbudi dan mengadakan penilaian secukupnya dan “corpus suo tempore habile ad matrimonium”. Hukum sipil sering mempunyai tuntutan umur lebih tinggi untuk perkawinan dari pada yang dituntut hukum Gereja. Jika salah satu pihak belum mencapai umur yang ditentukan hukum sipil, Ordinaris wilayah harus diminta nasehatnya dan izinnya diperlukan sebelum perkawinan itu bisa dilaksanakan secara sah (bdk kan. 1071, §1, no.3). Izin semacam itu juga harus diperoleh dari Ordinaris wilayah dalam kasus di mana orang tua calon mempelai yang belum cukup umur itu tidak mengetahui atau secara masuk akal tidak menyetujui perkawinan itu (bdk. kan 1071, §1, no.6).

•2.      Impotensi (bdk kan. 1084): Impotensi itu adalah halangan yang menggagalkan, demi hukum kodrati, dalam perkawinan. Sebab impotensi itu mencegah suami dan istri mewujudkan kepenuhan persatuan hetero seksual dari seluruh hidup, badan dan jiwa yang menjadi ciri khas perkawinan. Yang membuat khas persatuan hidup suami istri adalah penyempurnaan hubungan itu lewat tindakan mengadakan hubungan seksual dalam cara yang wajar. Impotensi yang menggagalkan perkawinan, haruslah sudah ada sebelum perkawinan dan bersifat tetap. Pada waktu perkawinan sudah ada, bersifat tetap maksudnya impotensi itu terus menerus dan bukan berkala, serta tidak dapat diobati kecuali dengan operasi tidak berbahaya. Impotensi ada dua jenis: bersifat absolut dan relatif. Impotensi absolut jika laki-laki atau perempuan sama sekali impotens. Impotensi relatif jika laki-laki atau perempuan tertentu ini tidak dapat melaksanakan hubungan seksual. Dalam hal absolut orang itu tidak dapat menikah sama sekali, dalam impotensi relatif pasangan tertentu juga tidak dapat menikah secara sah.

•3.      Adanya ikatan perkawinan (bdk. kan 1085): ikatan perkawinan terdahulu menjadi halangan yang menggagalkan karena hukum ilahi. Kan 1085, §1: menghilangkan ungkapan “kecuali dalam hal privilegi iman” (Jika dibandingkan dengan kodeks 1917). Ungkapan ini berarti jika seorang yang dibaptis menggunakan privilegi iman walau masih terikat oleh ikatan perkawinan terdahulu, dia bisa melaksanakan perkawinan secara sah dan ketika perkawinan baru itu dilaksanakan ikatan perkawinan lama diputuskan.

•4.      Disparitas cultus (bdk. kan 1086): perkawinan antara dua orang yang diantaranya satu telah dibaptis dalam Gereja Katolik atau diterima di dalamnya dan tidak meninggalkannya dengan tindakan formal, sedangkan yang lain tidak dibaptis, adalah tidak sah. Perlu dicermati ungkapan “meninggalkan Gereja secara formal” berarti melakukan suatu tindakan yang jelas menunjukkan etikat untuk

Cacat dalam Tata Peneguhan Katolik (Relevansi kann. 144, §2; 1108, 1111; 1686)

 
Credit: MirificNews - Rm. D. Gusti Bagus Kusumawanta, Pr


Tata peneguhan kanonik

Tata peneguhan sah bagi orang Katolik adalah tata peneguhan kanonik, kecuali jika dibebaskan dari kewajiban untuk menepatinya. Cacat dalam tata penguhan kanonik bisa terjadi jika hanya ada satu saksi atau jika sang peneguh (pastor) tidak mempunyai kewenangan, kendati bisa disembuhkan oleh hukum dengan alasan kekeliruan biasa berdasarkan kan. 144,§ 2: “Norma yang sama (dalam kekeliruan umum) diterapkan pada kewenangan-kewenangan yang disebutkan dalam kan. 882, 883, 966 dan 1111,§ 1″.
Dalam perkawinan campur beda Agama atau beda Gereja, jika pihak Katolik mendapat dispensasi dari tata peneguhan kanonik, suatu tata peneguhan tertentu yang bersifat publik tetap dituntut. Tetapi bisa terjadi cacat dalam tata peneguhan, jika misalnya suatu pasangan suami-isteri itu dimana salah satu adalah baptis Katolik dan yang lain baptis non Katolik; dan mereka telah melaksanakan tata peneguhan perkawinan secara adat atau sipil, kemudian di Gereja dilaksanakan konvalidasi perkawinan yang upacaranya hanya dianggap sebagai berkat saja, sebagaimana sering terjadi.

Kuasa tidak sah dalam perkawinan lewat wali (bdk. kan 1105)

Bisa saja suatu kali muncul sebuah kasus semacam ini, yakni dimana orang yang ditunjuk menjadi wali tidak menjalankan tugasnya dan digantikan oleh seseorang.
Kanisius Kramat menikah dengan Kanisia Sentiong, karena Kramat bekerja di luar negeri, dia berniat menikahi Sentiong dengan perantaraan seorang wali, sehingga mereka bisa hidup bersama sebagai suami-isteri. Kramat memilih Vincentius Lima sebagai wakilnya. Oleh karena itu dia membuat sebuah surat kuasa seturut hukum. Namun, sebelum perkawinan berlangsung keluarga Kramat bertengkar dengan keluarga Vicentius Lima. Akibatnya keluarga Kramat memerhitungkan hal itu dan menunjuk orang lain untuk bertindak sebagai wali dari Kramat. Pada hari perkawinan Vincentius Lima wakil yang dipilih Kramat diganti orang lain, Pastor yang meneguhkan perkawinan ditipu tentang identitas pengganti baru ini dan perkawinan tetap dilaksanakan. Baru setelah beberapa tahun kemudian perkawinan Kramat dengan Sentiong bubar. Semua hal itu diketahui, ketika seorang pastor mendengarkan sejarah perkara itu bertanya apakah ada sesuatu yang istimewa terjadi pada saat perkawinan dilangsungkan?

Tidak adanya tata peneguhan kanonik

Perkara semacam itu sering terjadi dan terjadi karena bermacam-macam alasan misalnya, pihak Katolik telah lama mogok, atau tidak mengingini perkawinan gerejawi atau tidak mengetahui keharusan mentaati tata peneguhan kanonik. Contoh: Katarina Cikini yang lahir dari keluarga tidak baptis , pada waktu kecil dibaptis dalam Gereja Katolik, karena kedua orang tuanya adalah katekumen. Mereka tidak bertahan lama dan Katarina Cikini tumbuh dalam agama tradisional masyarakat tempat ia hidup. Dia menikah dengan Raden Gemblung tidak baptis, dan perkawinan dilangsungkan menurut hukum adat. Perkawinan itu akhirnya bubar, lalu Katarina Cikini mulai ke Gereja karena dia suka menyanyi dalam koor di Gereja. Di sana dia berjumpa dengan seorang laki-laki Katolik yang ingin menikahinya. Pastor membuat penyelidikan dan fakta tentang pembaptisan Katarina Cikini diketemukan bahwa adanya ketidakabsahan perkawinannya dengan Raden Gemblung, karena tidak adanya tata peneguhan kanonik.

Penanganan perkara

Perkara-perkara yang menyangkut adanya cacat dalam tata peneguhan perkawinan ditangani lewat proses pengadilan (bdk. kan. 1671), tetapi perkara tidak adanya tata peneguhan kanonik diurus secara administratif dan menjadi bagian penyelidikan sebelum perkawinan. Pastor yang bertanggungjawab untuk menangani perkara tersebut harus melihat apakah semuanya sudah dipersiapkan ataukah belum, untuk pembuktian adanya cacat atau tidak adanya tata peneguhan perkawinan. Penyelidikan yang sungguh-sungguh harus diadakan untuk membuktikan apakah tata peneguhan kanonik itu diberi dispensasi atau tidak. Jika dipandang perlu, bisa dipanggil saksi-saksi dan ditanya di bawah sumpah. Pihak lain dari perkawinan lama tidak harus disebut. Perkara semacam itu diurus dalam KHK 1983, kanon 1686 dan seterusnya. Izin yang diberikan oleh ordinaris wilayah untuk perkawinan baru harus dicatat dalam formulir penyelidikan kanonik.