•1. Bolehkan Imam berpolitik?
Pertanyaan ini sekarang
menjadi aktual? Mengapa? Pertama, karena situasi sosial kehidupan
masyarakat dan negara kita telah berubah dan menuntut keterlibatan aktif
dari para warganya termasuk imam. Kebutuhan akan terlibatnya para imam
dan religius (Suster, Bruder), dikarenakan juga persoalan kehidupan
masyarakat yang semakin lama semakin buruk, hak Gereja terpasung dan
kesejahteraan masyarakat tidak tercapai, banyak orang miskin dan
menderita, sehingga kesejahteraan umum hanya menjadi sebuah impian.
Kedua, dari hasil pertemuan Asosiasi Teolog Indonesia baru-baru ini di
Makassar, memberikan sinyal sudah saatnya para imam terlibat dalam
kehidupan politik di Indonesia.
•2. Apa itu politik?
Politik adalah proses dan cara membuat
keputusan untuk sesuatu organisasi/masyarakat. Walaupun pengertian
politik juga biasa digunakan dalam tata hidup kerajaan atau negara.
Perilaku politik juga didapati di korporat, akademik, agama, dan
institusi lain. Politik juga merupakan kajian mengenai tingkah-laku
orang yang berpolitik, memeriksa penerimaan dan penggunaan kekuasaan.
Contoh: politik digunakan sebagai upaya untuk memaksa kehendak seseorang
kepada yang lain demi tujuan orang/kelompok yang berpolitik. Politik
adalah proses pembentukan dan pembagian kekuasaan dalam masyarakat,
yang antara lain berwujud proses pembuatan keputusan, khususnya dalam
negara. Pengertian ini merupakan upaya penggabungan antara berbagai
definisi yang berbeda mengenai hakikat politik yang dikenal dalam ilmu
politik. Politik adalah seni dan ilmu untuk meraih kekuasaan.
Di samping itu politik juga dapat ditilik dari sudut pandang berbeda, yaitu antara lain:
•1. Politik adalah usaha yang ditempuh warga negara untuk mewujudkan kebaikan bersama (teori klasik Aristoteles).
•2. Politik adalah hal yang berkaitan
dengan penyelenggaraan pemerintahan dan negara. Politik merupakan
kegiatan yang diarahkan untuk mendapatkan dan mempertahankan kekuasaan
di masyarakat.
•3. Politik adalah segala sesuatu tentang proses perumusan dan pelaksanaan kebijakan publik.
Dalam konteks memahami politik perlu dipahami
beberapa kata kunci berikut ini: kekuasaan politik, legitimasi, sistem
politik, perilaku politik, partisipasi politik, proses politik, dan juga
tidak kalah pentingnya untuk mengetahui seluk beluk tentang partai
politik. Gereja tidak boleh fobi terhadap politik. Politik adalah
tatanan hidup masyarakat dan Gereja berada di dalam percaturan politik
itu. Apa dasarnya dalam kodeks?
•3. Apa dasarnya Imam dapat ambil bagian dalam berpolitik?
Kanon 287, §2, mengatakan:
“Janganlah mereka turut ambil bagian aktif dalam partai-partai politik
dan dalam kepemimpinan serikat-serikat buruh, kecuali jika menurut
penilaian otoritas gerejawi yang berwenang hal itu perlu untuk
melindungi hak-hak Gereja atau memajukan kesejahteraan umum”.
Komentar terhadap kanon 287, §2:
“Kecuali jika menurut penilaian otoritas
gerejawi yang berwenang hal itu perlu untuk melindungi hak-hak Gereja
dan memajukan kesejahteraan umum”. Kalimat dalam kanon 287, §2 inilah
yang menjadi kunci yang
menyatakan bahwa imam dapat terlibat aktif dalam
politik. Contoh konkrit baru baru ini seorang Uskup diosesan: Fernando
Lugo terpilih menjadi Presiden Paraguay. Dia mendapat dispensasi atas
jabatannya sebagai Uskup dari Takhta Suci, dan menjadi Presiden
Paraguay. Dia mengatakan bahwa kakinya telah tertanam di tanah kehidupan
orang miskin dan tidak bisa dipindahkan lagi. Dia ingin membela hak-hak
kehidupan orang miskin dan menciptakan kehidupan masyarakat yang lebih
baik, melalui jalan politik praktis. Perubahan dapat dicapai, jika ada
kemauan politik dan ikut terlibat dalam dunia politik. Kata Lugo: “Saya
pikir tugas kepastoran di Gereja sangat penting namun tidak mencukupi
untuk memperjuangkan martabat rakyat Paraguay”.
Kanon 287, §2 mau
memberikan pengecualian bahwa praktek keterlibatan imam dalam politik
praktis itu ada dasarnya, bukan karena tren atau mode. Ada tiga alasan
mengapa Imam dapat terlibat dalam politik:
•a. Keterlibatan imam dalam politik
praktis diperbolehkan karena pertama-tama Hak-hak Gereja terpasung,
sehingga Gereja tidak bisa hidup, tidak memiliki hak-hak dasar sebagai
persekutuan umat beriman, sebagai masyarakat beriman yang hidup.
Singkatnya, hak-hak Gereja dirampas oleh kebijakan kekuasaan Negara. Hak
– hak Gereja itu adalah; hak merayakan peristiwa imannya dalam ibadat
(ekaristi, doa lingkungan dan lain peribadatan), hak memiliki tempat
untuk beribadat, hak memperoleh kedudukan yang sama dengan umat beragama
lain di hadapan hukum serta dalam tata kehidupan masyarakat
(pemerintahan). Jika keadaan menunjukan fenomena bahwa Gereja
perlahan-lahan dirugikan oleh karena kehilangan hak-hak Gereja, maka
Uskup dan imamnya atau religius lain (suster, bruder) dapat terlibat
aktif dalam politik.
•b. Keterlibatan imam dalam politik
praktis diperbolehkan karena keadaan masyarakat menuntut. Karena situasi
masyarakat dan kehidupan manusia yang jauh dari kesejahteraan,
menggerakan hati Gereja untuk terlibat (bdk. GS, 1). Gereja tidak bisa
berpangku tangan dan membiarkan keadaan masyarakat sekitar penuh dengan
penderitaan dan tidak manusiawi. Gereja harus memajukan kesejahteraan
umum (bdk. definisi politik).
•c. Politik itu tanda dan sarana
keselamatan (bdk. Eddy Kristiyanto, OFM, Sakramen Politik, Penerbit
Lamalera, Yogyakarta 2008). Dalam sejarah Gereja, politik menjadi bagian
tak terpisahkan dari tugas Gereja untuk mewartakan kabar gembira, karya
keselamatan Allah bagi dunia. Karena itu jika seorang imam berpolitik
diperbolehkan secara yuridis (aturan Gereja) karena keadaan masyarakat
yang menuntutnya demi keselamatan dan kesejahteraan umat manusia.
•d. Dalam prosedur imam yang terjun ke
politik praktis hendaknya diindahkan aturan Gereja, yakni imam tersebut
harus meminta izin dahulu dari ordinaris setempat. Paling tidak dia
memberikan alasan yang kuat untuk terjun ke dunia politik praktis.
Keterlibatan imam guna membela hak-hak Gereja yang terampas oleh
kekuasaan harus mendapat dukungan dari Uskup atau pemimpin umum tarekat
religius yang bersangkutan. Dengan ikut serta berpolitikl secara praktis
memajukan kesejahteraan umum melalui politik, Gereja akan semakin
signifikan dan relevan kehadirannya bagi dunia dan masyarakat.
•4. Namun demikian…
Namun demikian, tugas pokok panggilan imam
(religius) adalah bidang kerohanian. Politik jelas berkaitan langsung
dengan kehidupan masyarakat dunia, dimana kaum awam kristiani berkiprah.
Jika imam bersama awam terlibat politik praktis maka janganlah
dilupakan agar Imam yang berpolitik tidak meninggalkan panggilan
hidupnya. Jika keadaan masyarakat telah berubah dan menjadi baik, jangan
lupa imam itu kembali ke dasar panggilannya (back to basic),
sebagai seorang Gembala yang melayani umat demi keselamatan jiwa-jiwa.
Pertanyaan lanjut adalah dengan cara apa imam dapat terlibat dalam
kancah politik dan bidang mana dari kehidupan masyarakat yang menjadi
medan karya politik bagi seorang imam (sesuai dengan kompetensinya)?
Tidak ada komentar:
Posting Komentar