Perubahan yang mendalam
Ada suatu revolusi yang
tersebar di seluruh dunia tentang persepsi manusia mengenai nilai-nilai
moral dalam tahun-tahun terakhir ini (akhir tahun 1990 – hingga
sekarang). Hal itu menyebabkan perubahan yang mendalam dalam cara
orang-orang bertindak dan berpikir. Media komunikasi telah memainkan
peranan yang penting dan tetap dalam proses perubahan individu dan
sosial, termasuk di dalamnya pengaruh media komunikasi bagi pembentukan
sikap dan mental masyarakat.
Media komunikasi menurut Paus Yohanes
Paulus II bermatra ganda: memberi kontribusi positif dan negatif. Hal
yang positif media komunikasi membentuk kesadaran yang penuh kaum lelaki
dan perempuan tentang martabat pribadi mereka sebagai manusia. Melalui
media komunikasi ditumbuhkan rasa solidaritas bagi yang membutuhkan dan
mengangkat saling ketergantungan serta peduli satu dengan yang lain
sebagai individu yang bersosial (bdk. Sollicitudo rei socialis,
26). Namun perlu disadari bahwa ada sisi gelap – negatif dari pengaruh
media komunikasi.
Perkembangan yang mencemaskan dalam tahun-tahun
terakhir ini adalah semakin tersebarnya secara terang-terangnan
pornografi yang luar biasa melalui video, buku-buku, majalah, kaset,
film di bioskop, TV bahkan iklan dan alat telekomunikasi lainnya (hand
phone). Sebagai sisi gelap kodrat manusia yang dicemari oleh dosa maka
pornografi dan pendewaan kekerasan merupakan kenyataan yang sudah lama
menyangkut manusia. Dengan demikian media komunikasi yang seharusnya
menjadi alat yang begitu efektif untuk membangun persatuan dan
pemahaman, kadang dapat juga menjadi alat penyelewengan mengenai
keluarga, agama dan moralitas.
Pandangan yang tidak menghargai martabat
sejati dan tujuan pribadi manusia (bdk. Familiaris Consortio, 76) dapat menghancurkan kehidupan keluarga kristiani. Dimensi unitas dan indissolubilitas perkawinan dapat tergoyahkan oleh pengaruh media komunikasi yang negatif (bdk. Kan 1056).
Prinsip etis dan moral tentang pornografi
Konsili Vatikan II
menyatakan: “jika media akan digunakan dengan secara tepat , maka
perlulah bahwa semua yang menggunakannya, tahu prinsip-prinsip moral dan
menerapkannya dengan setia dalam bidang ini” (Inter Mirifica,
4, AAS LVI (1964), 146). Norma moral yang
digunakan untuk menilai adalah
kodrat manusia, yang mengikat semua orang karena “tertulis dalam hati
mereka” (Rom 2:15), dan merupakan perwujudan dari perintah-perintah demi
pemenuhan diri manusia yang ontentik.-
Martabat pribadi manusia
Bagi orang katolik hukum
kodrat manusia mempunyai sebuah dimensi yang lebih mendalam, suatu makna
yang lebih kaya. Kristus adalah awal yang setelah mengambil kodrat
manusia mempunyai sebuah dimensi yang lebih mendalam, suatu makna yang
lebih kaya. Kristus adalah awal yang mengambil kodrat manusia, secara
definitif menyinarinya dengan unsur-unsur konstitutifnya dan dinamisme
kasihnya terhadap Allah dan sesama (bdk. Veritas Splendor, 53,
AAS LXXXV (1993), 1176). Di sinilah kita memahami arti terdalam dari
kebebasan manusia: yaitu yang menyebabkan adanya suatu jawaban moral dan
otentik, dalam terang Yesus Kristus, terhadap panggilan, untuk
membentuk hati nurani kita, untuk menjadikannya sasaran pertobatan terus
menerus terhadap apa yang benar dan apa yang baik” (Veritas Splendor, 64).
Penyebaran segala bentuk
gambar yang dapat dikategorikan pornografi melalui media komunikasi
merusak diri sendiri dan merusak komunitas yang otentik, maka mereka
melakukan perbuatan jahat. Secara moral menggunakan metode yang
bertujuan untuk memanipulasi, menindas, metode yang bobrok dan merusak
dalam meyakinkan dan memberikan motivasi.
2. Keadilan dan kasih
Katekismus Gereja Katolik
menekankan bahwa isi komunikasi haruslah benar dan dalam batas yang
ditetapkan oleh keadilan dan kasih – lengkap, disamping itu isinya
haruslah disampaikan dengan jujur dan tepat. Hal itu ditegaskan dalam
Katekismus Gereja Katolik, no. 2494: “Setiap orang harus dapat menahan
diri secukupnya dalam hubungan dengan kehidupan pribadi orang lain.
Mereka yang bertanggungjawab atas penyampaian informasi, harus
memerhatikan nisbah yang baik antara kepentingan umum dan perghormatan
akan hak-hak pribadi. Informasi mengenai kehidupan pribadi orang-orang
yang melaksanakan kegiatan politik atau kegiatan umum, hanya dapat
dicela apabila mereka mencemari hal-hal pribadi dan kebebasan”
3. Penghormatan atas tubuh manusia
Pengalaman yang diperkuat
oleh hasil studi yang diadakan di seluruh dunia telah mengakui akibat
negatif dari pornografi. Pornografi dalam media diartikan sebagai suatu
pelanggaran terhadap tubuh manusia baik laki-laki maupun perempuan.
Suatu pelanggaran yang mengurangi arti pribadi disalahgunakan dengan
tujuan untuk memuaskan hawa nafsu. Akibat dari pornografi adalah dosa,
karena ikut serta secara bebas dalam membuat dan menyebar luaskan
barang-barang yang merugikan dan menimbulkan efek negatif bagi orang
lain. Pornografi dapat mendorong orang untuk sibuk dengan
khayalan-khayalan dan tingkah laku yang tidak sehat. Pornografi dapat
memengaruhi perkembangan moral pribadi dan perkembangan seseorang secara
sehat dan matang. Lebih-lebih dalam perkawinan dan kehidupan keluarga,
dimana kepercayaan timbal balik dan keterbukaan serta integritas moral
pribadi dalam pikiran dan perbuatan begitu penting.
Pornografi dapat
bertentangan dengan ciri kekeluargaan dari ungkapan seksual sebagai
usaha gila-gilaan untuk mencari kepuasan pribadi dan bukannya sebagai
ungkapan kasih yang abadi dalam perkawinan. Maka pornografi dianggap
sebagai salah satu faktor yang ikut meremehkan martabat pribadi manusia
dan menghancurkan kehidupan keluarga. Semoga.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar