Prodiakon pelayan khusus Gereja
Semangat pelayanan pastoral dewasa ini
menuntut adanya jumlah petugas pastoral yang mencukupi. Mengingat
desakan kebutuhan umat beriman akan pelayanan pastoral maka banyak Uskup
menjelang Konsili Vatikan II meminta agar kaum awam terlibat di dalam
pelayanan liturgi Gereja. Itulah yang menjadi semangat pembaharu Liturgi
Gereja. Akhirnya melalui Motu Proprio “Ministeria Quedam” dari
Paus Paulus VI 15 Agustus 1972, menegaskan bahwa tahbisan rendah para
calon imam dihapus sehingga tinggal dua tugas pelayanan: yakni Sabda dan
Altar (Lektor dan Akolit). Saat itu upacara tahbisan diganti dengan
upacara pelantikan.
Dalam Liturgi pada dasarnya terdapat dua
macam pelayanan yaitu pelayan tertahbis dam tidak tertahbis. Pelayan
tertahbis adalah para klerus yang terdiri dari Uskup, Imam dan diakon.
Sedangkan yang taktertahbis adalah para awam (non klerus) yang mengemban
tugas khusus berdasarkan pelantikan liturgis yakni Lektor dan Akolit
sebagai prasyarat tahbisan dan pengangkatan untuk penugasan sementara
seperti: putra-putri altar, koster, pemazmur, paduan suara, komentator,
pemandu, upacara, petugas kolekte.
Disamping itu, masih terbuka lebar bagi kaum
beriman kristiani awam baik pria maupun wanita untuk tugas khusus
membantu imam sebagai pelayan tak lazim (minister extraordinarius) dengan penyerahan tugas lewat pemberkatan liturgis atau penugasan sementara (bdk. Ministeria Quedam).
Konferensi Waligereja setempat boleh memohon persetujuan Takhta
Apostolik untuk menciptakan jabatan lain yang dinilainya perlu dan amat
berguna bagi wilayah yang bersangkutan. Para pelayan kaum beriman
kristiani awam itu bertugas membantu para klerus namun peran mereka
tidak diturunkan melalui tahbisan. Itulah yang membedakan prodiakon
dengan diakon tertahbis, atau asisten imam dengan imam.
Menjadi pelayan luar biasa (minister extraordinarius)
Tugas pokok prodiakon atau asisten imam atau
asisten pastoral sebenarnya adalah membantu imam dalam bidang liturgi
seperti misalnya:
•1. Pelayanan khusus untuk menerimakan komuni kudus.
Para waligereja setempat berwenangan mengizinkan orang-orang yang
pantas dan dipilih secara pribadi selaku pelayan khusus untuk suatu
kesempatan atau jangka waktu tertentu (bdk. DokumenImmensae Caritatis, 1973).
Alasan perlunya petugas pelayan luar biasa, pertama adalah karena dalam
perayaan ekatisiti jumlah umat yang besar atau halangan yang menimpa
pemimpin perayaan ekaristi. Kedua, adalah di luar perayaan ekaristi:
karena jarak tempat yang jauh, terutama untuk viaticum (komuni bekal
suci); rumah sakit, panti jompo. Tujuannya: agar umat beriman yang
sedang diliputi rahmat dan dengan hasrat yang tulus serta penuh bakti
ingin mengambilbagian dalam perjamuan kudus, tidak kehilangan kesempatan
untuk menikmati bantuan serta penghiburan sakramental (bdk IC, 776).
•2. Pelayan khusus untuk pemakaman.
Keputusan KWI tahun 1972 menyatakan bahwa upacara-upacara di sekitar
pemakaman sebaiknya dipimpin oleh seorang imam. Tetapi bila tidak
mungkin, semua Upacara boleh juga dipimpin oleh seorang lain, kecuali
Liturgi Ekaristi. Memang benar bahwa pada dasarnya upacara pemakaman
bukanlah ritus sacerdotal, tak harus dipimpin oleh imam. Hanya
tentu para imam yang diserahkan tugas mewartakan kabar gembira
sepantasnya membawakan penghiburan bagi yang berduka.
•3. Memimpin Ibadat Sabda dan Ibadat Tobat.
Ibadat tobat yang dimaksudkan disini dibedakan dalam tiga bentuk:
Ibadat Sabda menjelang Hari Raya, Ibadat Tobat dalam masa Adven dan
Prapaskah, Ibadat Sabda Hari Minggu tanpa imam. Dalam pedoman
umumnya
dikatakan tentang penugasan ini kepada kaum awam pria maupun wanita atas
dasar Pembaptisan dan Krisma mereka. Cara hidup mereka hendaknya
selaras dengan Injil.
Prodiakon atau Asisten Imam atau Asisten Pastoral?
Prodiakon atau asisten imam atau asisten
pastoral merupakan pelayan luar biasa (tak lazim) dalam pelayanan
liturgi Gereja, memiliki dasar doktriner dari PUMR, no. 109 (Pedoman
Umum Misale Romawi) dan Redemptionis Sacramentum no. 43. Dalam
teks tersebut dinyatakan bahwa “Demi manfaat bagi umat setempat maupun
seluruh Gereja Allah, maka dalam rangka perayaan Liturgi suci ada di
antara kaum awam yang sesuai dengan tradisi, dipercayai
pelayanan-pelayanan yang dilaksanakannya dengan tepat dan dengan cara
yang patut dipuji. Sangat tepatlah jika ada lebih banyak orang yang
membagi di antara mereka serta melaksanakan berbagai tugas atau
bagian-bagian pelayanan”.
Menarik bahwa dari pelbagai sebutan pelayanan
awam tersebut memiliki banyak makna seperti prodiakon (pro=untuk, ganti
dan diakon= klerus), asisten imam (pembantu imam), asisten pastoral
(pembantu petugas pastoral). Asisten imam dipakai sebagai hasil
kesepakatan pertemuan Dewan Nasional Komisi Liturgi KWI, Mataloko
Flores, 2002. Sedangkan asisten pastoral dipakai untuk karya pelayanan
tak lazim (luar biasa) diambil dari Redemptor Sacramentum Bab VII.
Dengan demikian sebenarnya istilah asisten imam lebih mendekati dari
pada prodiakon.
Karena kebutuhan umat beriman
Dalam instruksi Redemptionis Sacramentum no.
151-152, peran para prodiakon atau asisten imam atau asisten pastoral
adalah membantu imam hanya kalau sungguh diperlukan dalam perayaan
liturgi. Hanya kalau sungguh perlu, boleh diminta bantuan
pelayan-pelayan tak lazim dalam perayaan liturgi. Permohonan akan
bantuan yang demikian itu bukannya dimaksudkan demi menunjang
partisipasi umat melainkan karena kodratnya bersifat pelengkap dan
darurat (bdk. Instruksi Ecclesiasi de Mysterio, 1997). Apalagi jika
permohonan akan bantuan pelayan-pelayan tak lazim (luar biasa) itu
berdasarkan kebutuhan umat, maka hendaknya dilipatgandakan dengan
doa-doa permohonan umat agar mendesak Tuhan segera mengutus seorang imam
untuk melayani jemaat serta menumbuhkan kesuburan panggilan untuk
tahbisan suci (bdk. RS no. 151; Dewan Kepausan untuk Interpretasi
Otentik CIC, jawaban atas dubium, 1 Juni 1988).
Untuk dicermati bahwa tugas membantu imam
artinya membantu hanya dalam wilayah liturgi atau peribadatan. Jadi
harus dibedakan dari tugas pewartaan (katekese) atau kegiatan
sosio-karitatif lainnya. Membantu imam artinya:
1). Meringankan tugas imam dalam hal-hal yang boleh dilimpahkan kepada mereka menurut hukum Gereja,
2). Mengganti imam ketika imam berhalangan
hadir, misalnya dalam memimpin upacara pemakaman atau ibadat sabda hari
Minggu tanpa imam.
Orang-orang yang telah ditunjuk menjadi
prodiakon atau asisten imam atau asisten pastoral (sebagai pelayan luar
biasa komuni kudus) perlu mendapat instruksi yang memadai dan harus
memiliki kepribadian yaang menonjol dalam pengalaman hidup kristen, iman
dan susila. Hendaknya mereka berusaha supaya pantas bagi jabatan yang
luhur ini dengan memupuk devosi kepada Ekaristi kudus dan memperlihatkan
dirinya sebagai teladan bagi umat beriman lainnya, melalui bakti dan
hormatnya terhadap sakramen altar yang suci ini. Jangan sampai memilih
orang yang bisa menimbulkan sandungan dikalangan umat sendiri (bdk. IC,
no. 783)
Perlu mendapat perhatian bagi para imam bahwa
jabatan prodiakon, asisten imam atau asisten pastoral hanya pelengkap,
bukan pokok. Tugas pokok ada dalam diri imam (bdk kan. 900, §1),
sehingga tugas prodiakon atau asisten imam jangan dipergunakan untuk
menurunkan (mereduksi) pelayanan asli dari para imam sedemikian rupa
sehingga para imam lalai dalam merayakan ekaristi bersama umat yang
menjadi tanggungjawab mereka ataupun melalaikam karitas pastoral dalam
Gereja di saat umat membutuhkan kehadiran seorang imam seperti dalam
saat umat sakit atau pembaptisan anak-anak, atau perayaan perkawinan,
atau pemakaman orang meninggal. Semuanya itu tugas inti para imam dan
didampingi para diakon. Karena itu, tidak boleh terjadi bahwa di
Paroki-Paroki para imam menukar pelayanan pastoral dengan para prodiakon
atau asisten imam, karena dengan itu mengaburkan tugas khas
masing-masing (bdk. RS, 152).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar