Fakta umum
FAKTA umum di dalam kehidupan paroki terdapat banyak
pasangan yang hidup dalam perkawinan yang tidak sah dan belum
dibereskan oleh pastor paroki. Mengapa? Bisa jadi karena tidak tahu
peristiwanya atau karena tidak tahu bagaimana membereskannya. Supaya
perkawinan bisa terlaksana secara sah, kesepakatan harus tidak dihalangi
oleh ketidaktahuan, kekeliruan dan sebagainya atau karena adanya
halangan yang menggagalkannya, atau cacat dalam kosensus atau tidak
adanya tata peneguhan yang sah.
Jika ada suatu pasangan suami istri yang hidup dalam perkawinan yang
tidak sah keprihatinan pertama Gereja adalah mengusahakan agar persatuan
hidup mereka menjadi sah. Ada dua cara untuk melaksanakan hal itu yakni
dengan pengesahan sederhana dan biasa (convalidatio simplex) atau
penyembuhan pada akar, pengesahan cara luar biasa (sanatio in radice).
Pengesahan biasa berarti: mendapatkan dispensasi yang diperlukan
dengan diiringi pembaruan kesepakatan nikah dengan kesadaran bahwa tata
peneguhan yang dulu tidak sah. Hal ini biasanya dilakukan dihadapan imam
atau diakon. Tuntutan pembaruan kesekapakan perkawinan ini dinyatakan
dalam kan 1157: pembaruan kesepakatan itu harus suatu perbuatan kehendak
baru terhadap perkawinan, oleh pihak yang memperbarui diketahui atau
dikira sebagai tidak sah sejak semula.
Penyembuhan berarti kesepakatan yang tidak tepat hasil, lalu dibuat
menjadi tepat hasilnya dengan menghilangkan halangan-halangan melalui
dispensasi. Jika sebuah perkawinan disembuhkan pembaruan kesekapakatan
perkawinan tidak dituntut. Sebuah perkawinan bisa disembuhkan tanpa
diketahui oleh suami atau isteri yang perkawinannya disembuhkan (bdk
kan. 1164).
Perkara penyembuhan tidak sah lebih jarang terjadi, dari pada perkara
pengesahan biasa. kesulitan pada cara terakhir ini adalah bahwa
pembaruan kesepakatan nikah menurut kan. 1157 tidak mudah dimengerti,
khususnya oleh pihak non katolik.
Oleh karena itu, bila dijumpai perkara dimana salah satu pihak
berpegang bahwa pengesahan biasa ini adalah semata-mata upacara yang
tidak mengubah kenyataan maka perkara ini harus diajukan ke pengadilan
gerejawi.
| Jika ada suatu pasangan suami istri yang hidup dalam perkawinan yang tidak sah keprihatinan pertama Gereja adalah mengusahakan agar persatuan hidup mereka menjadi sah |
Catatan Pastoral
Kita tidak boleh membereksan perkawinan dengan harapan supaya
perkawinan mereka menjadi baik. Yang boleh dibereskan adalah perkawinan
yang mempunyai tanda-tanda akan berjalan dengan baik. Maka langkap awal
sebagai pastor paroki adalah mempelajari histori (sejarah) perjalanan
hidup
perkawinan mereka lalu diambil langkah pastoral apa dan pada
akhirnya membereskan dengan mengesahkan hidup perkawinan mereka sesuai
peraturan di dalam Gereja Katolik.
Kanon-kanon yang berbicara tentang pengesahan perkawinan adalah:
Convalidatio simplex
Kanon 1156: § 1 Untuk konvalidasi perkawinan yang tidak sah karena
suatu halangan yang bersidat menggagalkan, dutuntut bahwa halangan itu
telah berhenti atau diberikan dispensasi dari padanya, serta diperbarui
kesepakatan nikah, sekurang-kurangnya oleh pihak yang sadar akan adanya
halangan. §2: Pembaruan kesepakatan itu dituntut oleh hukum gerejawi
demi sahnya konvalidasi itu, juga jika pada mulanya kedua pihak telah
menyatakan kesepakatannya dan tidak menariknya kembali.
Kanon 1157: Pembaruan kesepakatan itu harus merupakan suatu tindakan
kehendak terhadap perkawinan yang oleh pihak yang memperbarui diketahui
atau dikira sebagai tidak sah sejak semula.
Kanon 1158: §1 Jika halangan itu publik kesepakatan harus diperbarui
oleh kedua pihak dalam tata peneguhan kanonik dengan tetap berlaku
ketentuan kan. 1127 §2.
§2 Jika halangan itu tidak dapat dibuktikan cukuplah bahwa
kesepakatan diperbarui secara pribadi dan rahasia dan iti oleh pihak
yang sadar akan adanya halangan asalkan pihak yang lain masih bertahan
dalam kesepakatan yang pernah dinyatakannya, atau oleh kedua pihak, jika
halangan itu diketahui oleh keduanya.
Kanon 1159: §1 Perkawinan yang tidak sah karena cacar kesepakatannya,
menjadi sah jika pihak yang tidak sepakat sekarang telah memberikannya
asalhkan kesepakatan yang diberikan oleh pihak lain masih berlangsung.
§2 Jika cacat kesepakatan itu tidak dapat dibuktikan, cukuplah kalau
pihak yang tidak memberikan kesepakatan itu secara pribadi dan rahasia
menyatakan kesepakatannya.
§3 Jika cacat kesepakatan itu dapat dibuktikan perlulah bahwa kesepakatan itu dinyatakan dalam tata peneguhan kanonik.
Kanon 1160: Perkawinan yang tidak sah karena cacat tata peneguhannya
agar menjadi sah haruslah dilangsungkan kembali dengan tata peneguhan
kanonik dengan tetap berlaku ketentuan kan 1127, §2.
Sanatio in radice
Kanon 1161: §1 Penyembahan pada akar suatu perkawinan tidak sah ialah
konvalidasi perkawinan itu tanpa pembaruan kesepakatan, yang diberikan
oleh otoritas yang berwenang, hal itu mencakup dispensasi dari halangan
jika ada dan dispensasi dari tata peneguhan kanonik, jika hal itu dulu
tidak ditepati dan juga daya surut efek kanonik ke masa lampau.
§2 Konvalidasi terjadi sejak saat kemurahan itu diberikan sedangkan
daya surut dihitung sejak saat perayaan perkawinan kecuali bila secara
jelas dinyatakan lain.
§3 Penyembuhan pada akar jangan diberikan kecuali besar
kemungkinannya bahwa pihak-pihak yang bersangkutan mau bertekun dalam
hidup perkawinan.
Kanon 1162: §1 Jika pada salah satu atau kedua pihak tidak ada
kesepakatan, perkawinan tidak dapat disembuhkan pada akarnya, entah
kesepakatan itu sejak semula tidak ada, ataupun pada permulaan ada
tetapi kemudian ditarik kembali.
§2 Jika kesepakatan semula tidak ada tetapi kemudian diberikan penyembuhan dapat diberikan sejak saat diberikan kesepakatan itu.
Kanon 1163: §1 Perkawinan yang tidak sah karena halangan atau cacat
tata peneguhannya yang legitim, dapat disembuhkan asalkan kesepakatan
kedua pihak masih berlangsung
§2 Perkawinan yang tidak sah karena halangan dari hukum kodrati atau
hukum ilahi positif hanya dapat disembuhkan sesudah halangan terhenti
Kanon 1164: Penyembuhan dapat diberikan secara sah juga tanpa
sepengetahuan salah satu atau kedua pihak, tetapi jangan diberikan
kecuali atas alasan yang berat.
Kanon 1165: §1 Penyembuhan pada akar dapat diberikan oleh Takhta Apostolik
§2 Dapat diberikan oleh Uskup diosesan dalam tiap-tiap kasus, juga
jika terdapat beberapa alasan yang menyebabkam suatu perkawinan tidak
sah untuk penyembuhan perkawinan campur harus dipenuhi juga
syarat-syarat yang disebut dalam kan 1125; tetapi tidak dapat diberikan
oleh uskup diosesan, jikalau ada halangan yang dispensasinya direservasi
bagio takhta apostolik sesuai dengan norma kan 1078 § 2, atau jika
mengenai halangan dari hukum kodrati atau hukum ilahi positif yang telah
terhenti.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar