Simulasi (kepura-puraan)
Judul ini tentang mengecualikan sifat hakiki indissolubilitas (sifat
tak dapat diputuskan) adalah bagian dari simulasi (kepura-puraan).
Mengecualikan sifat hakiki indissolubilitas adalah perkawinan yang
dikehendaki oleh Allah bukan saja supaya berlangsung selama hubungan
masih ada, tetapi hubungan perkawinan itu tidak bisa diputuskan oleh
manusia atas kuasanya sendiri. Ikatan kodrati perkawinan tidak sekuat
jika perkawinan itu adalah sakramen. Sakramen itu merupakan partisipasi
dalam persatuan yang dijanjikan Kristus sendiri sehingga tetap tak
terputuskan, kecuali lewat kuasa gerejani yang bertindak atas nama
Allah.
Kemauan positif mengecualikan indissolubilitas
Kehendak untuk mengecualikan indissolubilitas itu adalah eksplisit
jika orang itu menghendaki perkawinan kalau suatu peristiwa di masa yang
akan datang entah terjadi atau tidak atau kalau dia secara sadar
menghendaki untuk menghentikan perkawinan. Kehendak untuk mengecualikan
ini implisit jika orang itu menghendaki pelaksanaan perkawinan yang ciri
khasnya yang tak terputuskan, dalam kenyataan tidak ada yakni suatu
perkawinan yang memang dimaksudkan akan menjadi persekutuan tetap.
Kekeliruan sehubungan dengan indissolubilitas (bdk. kan 1099)
Situasi kejiwaan dan kemauan positif adalah dua hal yang berbeda.
Anggapan yang keliru bahwa perkawinan itu bisa diceraikan maksudnya
bahwa seseorang bisa menghentikan perkawinannya sendiri secara sipil
tidak menyebabkan seseorang secara otomatis pasti melaksanakan
perkawinan yang dia maksudkan bisa diceraikan. Atau suatu jenis
perkawinan yang dari segi tertentu menurut adat bisa diceraikan. Pikiran
tidak menimbulkan pemahaman spekulatif pada kehendak tetapi suatu
penilaian praktis yang memerlihatkan bahwa inilah rangkaian tindakan
yang harus dijalankan yang paling cocok sekarang ini dan disini. Oleh
karena itu, harus dijalankan.
Jika seseorang mempunyai alasan meyakinkan untuk mengingini suatu
perkawinan yang bisa diceraikan secara sipil misalnya dia ragu akan
kebahagiaanya di masa datang, maka rangkaian tindakan yang ditimbulkan
pikiran tersebut sebagai usaha melaksanakan perkawinan yang bisa
diceraikan. Sekali lagi, jika kekeliruan itu begitu mendasar sehingga
orang itu tidak melihat adanya kemungkinan lain daripada suatu
perkawinan yang bisa diceraikan dengan alasan tertentu (misalnya menurut
kebiasaan jika salah satu mandul dsbnya), maka pikiran hampir tidak
dapat menimbulkan jalan, selain perkawinan yang bisa diceraikan. Hal
yang sama berlaku untuk sifat hakiki perkawinan unitas.
Membuat perkara prima facie
Banyak orang katolik yang perkawinannya gagal memperoleh perceraian
secara sipil untuk mendapatkan status sipil baru untuk perkawinannya
yang baru. Tetapi fakta mendapatkan perceraian itu sendiri tidak selalu
menunjukkan adanya pengecualian indissolubilitas dari perkawinan mereka.
Hal itu juga tidak menunjukkan adanya kekeliruan pengertian tentang tak
terceraikannya (tak terputuskan) dari perkawinan, juga membuktikan
bahwa orang itu telah melaksanakan perkawinan yang bisa diceraikan. Apa
yang harus diperhitungkan dalam perkara ini? Adalah kehendak orang itu
pada waktu melangsungkan perkawinan. Oleh karena itu, dalam membuka
prima facie perkara pengecualian indissolubilitas harus dicari
meunculnya kehendak (intensi) semacam itu dari pihak yang bermaksud
bercerai.
Contoh beberapa petunjuk: (1) adanya sebuah perkara di mana salah
satu mempelai tidak mengungkapkan pandangan keliru tentang perkawinan
sebagai bisa diceraikan, mempunyai alasan meyakinkan untuk melangsungkan
perkawinan semacam itu dan tingkahlakunya setelah perkawinan mendukung
pernyataan itu; (2) suatu perkara di mana salah satu mempelai berasal
dari suatu masyarakat yang beranggapan bahwa perkawinan itu bisa
diceraikan, menuntut adat kebiasaan perkawinan bisa diceraikan jika
terbukti mandul atau mempunyai nama buruk karena perbuatannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar