Credit: MirificaNews
Pengantar
Salah satu pertanyaan yang disampaikan oleh umat melalui email ke
ruang hukum Gereja Mirifica e news adalah tentang kepemimpinan Gereja.
Apakah umat beriman kristiani awam memiliki kuasa kepemimpinan dalam
Gereja? Partisipasi kepemimpinan macam apa yang dimiliki oleh umat
beriman kristiani awam?
Kitab Hukum Kanonik 1983 dibawah judul De potestate regiminis (kuasa
kepemimpinan) menjelaskan secara rinci tentang kepemimpinan Gereja
(bdk. kann. 129-144).
Kepemimpinan Gereja mengacu pada kuasa ilahi yang
diperoleh seseorang beriman melalui penerimaan sakramen tahbisan. Oleh
karena melalui tahbisan itu ada kuasa yang dalam kodeks disebut dengan potestas sacra (bdk. LG, 10b; 18a). Dalam kodeks lama KHK 1917 disebut dengan potestas ordinisyang
memiliki gradasi atau hirarki atas dasar tahbisan (bdk. kan. 108, §1,
KHK 1917).
Dari penerimaan tahbisan seseorang menerima kuasa untuk
memimpin hal itu dinyatakan dalam kanon 1008, KHK 1983: “dengan sakramen
tahbisan menurut ketetapan ilahi sejumlah orang dari kaum beriman
kristiani diangkat menjadi pelayan-pelayan suci, dengan ditandai meterai
yang tak terhapuskan, yakni dikuduskan dan ditugaskan untuk
menggembalakan umat Allah, dengan melaksanakan dalam pribadi Kristus
Kepala, masing-masing menurut tingkatannya, tugas-tugas mengajar,
menguduskan dan memimpin”.
Dibedakan dalam kodeks lama potestas ordinis (kuasa tahbisan) dan potestas iurisdictionis (kuasa kewenangan). Potestas ordinis diperoleh dengan penerimaan sakramen tahbisan yang menuntut adanya jabatan, sedangkan potestas iurisdictionis diperoleh
melalui pemberian kewenangan dari otoritas yang lebih tinggi. Dalam
kodeks yang baru KHK 1983, keduanya menjadi satu, seorang beriman
memiliki potestas iurisdictionis setelah menerima potestas ordinis melalui tahbisan suci.
Dari satu kuasa untuk anekaragam pelayanan
Konsili Vatikan II mengamini apa yang dinyatakan di atas bahwa kuasa (potestas/exousia)
kepemimpinan dalam Gereja diperoleh melalui penerimaan tahbisan. LG,
21: “Untuk menunaikan tugas-tugas yang mulia itu para Rasul diperkaya
dengan pencurahan istimewa Roh Kudus, yang turun dari Kristus atas diri
mereka (bdk. Kis 1:8). Dengan penumpangan tangan mereka sendiri
meneruskan kurnia rohani itu kepada para pembantu mereka (bdk. 1 Tim
4:14). Kurnia itu sampai sekarang ini disalurkan melalui tahbisan Uskup
sebagai
kepenuhan tahbisan imamat”.
Dari kurnia ilahi yang diterimakan
seseorang melalui tahbisan lahirlah kuasa kepemimpinan Gereja secara
hierarkis sesuai dengan tahbisan yang diterimanya: Diakonat,
Presbiteriat dan Episcopat. Penerimaan sakramen tahbisan tersebut
mengandung aneka ragam pelayanan kepada umat, yang terbagi dalam tugas
pelayanan menguduskan, mengajar dan memimpin (tria munera in persona Christi) atas nama Kristus (bdk. kann 1008-1009).
Dengan potestas sacra yang
ada pada imam pejabat membentuk dan memimpin umat beriman,
menyelenggarakan korban Ekaristi atas nama Kristus dan
mempersembahkannya pada Allah atas nama segenap umat. Imamat jabatan itu
mereka laksanakan pada saat merayakan sakramen-sakramen, berdoa dan
bersyukur, memberi kesaksian dan pengingkaran diri serta cinta kasih
yang aktif (bdk. LG 10b).
Kuasa kepemimpinan kaum awam
Kanon 129, §1 menengaskan pernyataan Konsili: “menurut ketentuan
norma hukum, yang mampu mengemban kuasa kepemimpinan yang oleh penetapan
ilahi ada dalam Gereja dan juga disebut kuasa yurisdiksi, ialah mereka
yang telah menerima tahbisan suci”. Baru dalam paragrap kedua kanon yang
sama menyatakan letak kepemimpinan kaum awam: “dalam pelaksanaan kuasa
tersebut, orang-orang beriman kristiani awam dapat dilibatkan dalam
kerjasama menurut norma hukum”.
Di sinilah letak kepemimpinan kaum awam
yakni: berkat penerimaan sakramen pembaptisan awam mengambilbagian dalam
tiga tugas Kristus sebagai Nabi, Imam dan Raja. Kaum awam memperoleh
imamat umum yang membedakan dari imamat jabatan/hirarkis yang diterima
melalui tahbisan imamat. Kendati berbeda dan juga tingkatannya imamat
umum dan jabatan satu sama lain saling terarahkan. Sebab keduanya dengan
caranya yang khas masing-masing mengambilbagian dalam satu imamat
Kristus (bdk. LG. 10,b). Jadi kepemimpinan awam merupakan
pengambilbagian dari “exercitio eiusdem potestatis” yang dimiliki oleh Imam/Uskup.
Ad normam iuris cooperari possunt
Kanon 129 menyatakan sebuah solusi tentang masalah siapa yang memiliki kuasa memimpin (munus regendi)
di dalam Gereja. Masalah timbul dari determinasi hubungan antara imamat
umum dan ministerial dan kuasa memimpin di dalam Gereja. Paragrap satu
kanon 129, menetapkan bahwa ada dua jalan untuk pelayanan di dalam
Gereja: pertama pelayanan Gereja yang membutuhkan kuasa dari sakramen
tahbisan dan misi kanonik. Kuasa sakramen itu merujuk pada kemampuan
yang bersumber atas nama Kristus secara spiritual dan pengudusan dari
ikatan tahbisan. Misi kanonik diberikan oleh pemimpin Gereja sebagai
kuasa yang didelegasikan “potestas delegata” (bdk. kan. 131)
seturut norma kanonik kepada seseorang untuk melaksanakan tugasnya.
Perbedaan ini secara eksplisit dalam paragrap kedua kanon 129
dinyatakan: “in exercetio eiusdem potestatis, christifideles laici ad normam iuris cooperaro possunt”.
Apa maksud dari kalimat ad normam iuris cooperari possunt?
Kodeks memberikan aneka kemungkinan bagi kaum awam untuk bekerjsama
(kooperatif) dengan Imam dalam pelaksanaan kuasa yurisdiksi yang
dimilikinya. Kerjasama dalam bentuk ambilbagian dalam kuasa kepemimpinan
Gereja oleh kaum awam terwujud dalam tugas-tugas Gereja baik dalam
eksekutif maupun yudikatif level. Sebagai contoh kaum awam dapat
menjadi notarius, atau defensor vinculi dalam tribunal
Gereja, atau menjadi anggota Dewan Keuangan Keuskupan/Paroki, atau
Dewan Pastoral Keuskupan/Paroki. Jadi baik Imam (clerus) maupun kaum
awam (laicus) dapat bekerjasama dalam pelaksanaan kuasa yurisdiksi oleh
seorang berkat penetapan ilahi yang diterimanya atau oleh kuasa yang
didelegasikan.
Kepemimpinan kaum awam dalam Gereja didasarkan pada
penerimaan sakramen baptis dan imamat umum yang diterimanya. Kuasa
memimpin awam dalam Gereja dimungkinkan sejauh pelaksanaan kuasa
memimpin itu tidak memerlukan kuasa tahbisan seturut norma hukum.
Contoh, awam tidak bisa menjadi pastor paroki karena untuk menjadi
pastor paroki dibutuhkan kuasa kepemimpinan berdasarkan tahbisan “potestas ordinaria” (bdk. kan. 521, §1, ).
Sisi demokratisasi kepemimpinan dalam Gereja
Meski kepemimpinan dalam Gereja didominasi oleh seorang yang menerima
kuasa kepemimpinan melalui penerimaan tahbisan suci (bdk. kan 129),
kaum awam bukanlah kelas nomor dua dalam Gereja. Mengapa? Karena konsep
Gereja sebagai Umat Allah (bdk. kan. 204) dimana semua umat beriman
kristiani (Uskup, Imam, Awam, Biarawan/Biarawati) berkat penerimaan
sakramen pembaptisan diinkoperasi pada Kristus, mengambilbagian dalam
tugas Kristus dengan caranya sendiri.
Disini tidak ada lagi pembagian
kelas dalam Gereja, semua sama dan wajib berpartisipasi dalam
kepemimpinan Gereja sesuai dengan fungsinya. Keputusan dalam
kepemimpinan Gereja ada ditangan pemimpin yang memiliki kuasa ilahi (potestas sacra)
namun sebelum mengambil keputusan, dia wajib mendengarkan umat beriman
demi kebaikan bersama. Oleh karena itu, babak baru dalam kepemimpinan
Gereja adalah membangun sebuah kerjasama yang harmonis antara Uskup/Imam
dan umat beriman awam dalam memimpin umatnya. Kepemimpinan Gereja
tidaklah clerical (kaum tertahbis) sentris lagi atau laical (kaum
terbaptis non tertahbis) sentris tetapi Kristus sentris dimana semua
anggota Gereja berpartisipasi dalam kepemimpinan Gereja sesuai dengan
jabatan dan fungsinya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar