Prinsip dasar Perkawinan
Allah sendiri menetapkan perkawinan dan
meneguhkannya dengan hukum-hukum-Nya (bdk. Kej. 1: 27-28; 2; 18-24).
Tugas Gereja adalah menjaga lembaga perkawinan itu dan mempertahankan
hukum-hukum perkawinan baik yang bersifat kodrati, ilahi maupun yang
positif. Gereja tidak bisa mengubah ketetapan itu tetapi dia bisa
mencapai suatu pemahaman yang lebih lengkap akan hukum-hukum itu. Selain
bermaksud untuk mencegah perkawinan yang tidak sesuai dengan hukum
Gereja. Prinsip dasar perkawinan dapat dilihat dalam isi kanon 1055, KHK
1983:
§1: Perjanjian (foedus) perkawinan dengannya seorang laki-laki dan seorang perempuan membentuk antara mereka persekutuan (consortium) seluruh hidup, yang menurut ciri kodratinya terarah kepada kesejahteraan suami-isteri (bonum coniugum) serta kelahiran dan pendidikan anak, antara orang-orang yang dibaptis, oleh Kristus Tuhan diangkat ke martabat sakramen,
§2: Karena itu antara orang-orang yang dibaptis tidak dapat ada kontrak perkawinan sah yang tidak dengan sendirinya sakramen
Perkawinan ditetapkan sebagai suatu kebersamaan seluruh hidup (communio totius vitae),
yang dibangun antara seorang pria dan seorang wanita, yang karena
kodratnya diarahkan pada kebahagiaan dari pasangan itu sendiri dan pada
kelahiran dan pendidikan anak. Persatuan antara seorang laki-laki dan
perempuan itulah yang menjadikan suatu perkawinan sehingga memenuhi
syarat sebagai prinsip dasarnya.
Kebersamaan itu mengandung pemberian diri
dari pasangan yang bersangkutan, yang mengandaikan adanya saling
menerima dan memberi antara satu dengan yang lain, dengan segala
kelebihan dan kekurangannya. Namun kebersamaan itu tidak bisa ditetapkan
secara mutlak sebab kebersamaan itu bisa digambarkan sebagai hubungan
antara suami-isteri yang menurut penilaian umum suatu budaya tempat
pasangan itu hidup dan dihayati secara manusiawi.
Allah memberikan pada persatuan ini tidak
hanya strukturnya yang tidak bisa diubah, tetapi juga fungsi persisnya.
Dia melengkapi persatuan itu dengan kebaikan dan tujuannya sendiri.
Kebaikannya terletak dalam nilai-nilai yang membuat suatu hidup
perkawinan itu layak dipilih. Tujuannya adalah tanggungjawab yang harus
dipenuhi. Kebaikan (bonum) bagi pasangan bertepatan dengan dan dapat dirangkum dalam dua hal yakni kebahagiaan pasangan itu dan kebahagiaan
Persatuan hati
Persatuan hati atas dasar cinta suami-isteri merupakan core (inti/nucleus)
dari perkawinan, bisa dikatakan sebagai kekuatan rohani untuk saling
belajar memahami, memberi dan menerima, mendukung dan memberi perhatian,
saling mengampuni dan membantu pasangan mencapai kepenuhan manusiawi.
Persatuan hati dari pasangan membentuk persekutuan seluruh hidup, baik
secara fisik (fisical intimicy) maupun emosi (emotional intimicy) dan bahkan spiritual (spiritual intimicy).
Hidup perkawinan menjadi utuh jika 3 dimensi tersebut dihayati dan
diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari pasangan suami istri. Persatuan
hati itu nyata dalam hal dialog, persatuan fisik dan dalam doa bersama
dengan pasangannya, termasuk dengan anak-anak mereka.
Perkawinan in fieri dan in facto esse
Perkawinan in fieri adalah jalan masuk ke dalam status menikah melalui perjanjian perkawinan. Inti dari perkawinan in fieri adalah kesepakatan nikah. Sedangkan perkawinan in facto esse adalah status perkawinan itu sendiri. Perkawinan in facto esseintinya adalah hubungan (relasi) suami isteri yang menjadi sumber hak dan kewajiban mereka.
Berdasarkan kanon 1055, §1, menegaskan
kembali ajaran Gereja yang dipandang sebagai salah satu butir iman
Katolik, bahwa perjanjian perkawinan dari dua orang yang dibaptis telah
diangkat oleh Kristus ke martabat sakramen. Hal itu berarti bahwa,
Kristus sendiri telah menentukan bahwa perjanjian perkawinan dari dua
orang kristen tak hanya harus dihidupi menurut pola persatuan Kristus
sendiri dengan Gereja-Nya yang setia tak terputuskan dan tanpa syarat,
tetapi juga harus menjadi gambaran dari hubungan itu. Pasangan suami
isteri tersebut berada dalam keadaan siap berpartisipasi dengan cara
baru dalam aliran rahmat yang menghidupkan hubungan itu dan mengarahkan
mereka untuk menemukan persatuan dengan Tuhan dalam perkawinan mereka.
Ketika mereka menyatakan kesepakatan nikah (matrimonium in fieri)
mereka merupakan simbol kemiripan baru dengan Kristus. Mereka saling
memberikan diri dan menerima untuk hidup sebagai suami isteri. Mereka
menjadi model konkrit hubungan Kristus dengan Gereja-Nya. Hubungan suami
isteri yang nyata dalam hidup sehari-hari (matrimonium in facto esse)
menandakan sakramentalitas perkawinan yang menjadi tindakan kultis dan
menyelamatkan dari Kristus. Suami isteri menerima rahmat dari Kristus
bukan karena iman penerima sakramen melainkan karena keunggulan kuasa
ilahi yang diberikan Kristus dalam ibadat perayaan imam (ex opere operato).
Sakramen perkawinan yang diterima itu bukan otomatis menerima rahmat.
Perlu juga kehendak untuk menerimanya, untuk mendatangkan buah
berlimpah. Maka kehidupan perkawinan kristiani yang diangkat ke martabat
sakramen adalah jalan pengudusan untuk suami isteri dan anak-anak
mereka.
Namun sebaliknya jika salah satu pasangan
nikah dapatkah menjadi sakramen jika terjadi salah satu yang dibaptis
itu tidak mempunyai iman? Maka seruan apostolikFamiliaris Consortio,
no. 68, dari Paus Yohanes Paulus II dapat menjawabi persoalan itu.
Inilah pegangan pastoral kita: sakramen perkawinan memiliki unsur khas
yang membedakan dari sakramen lainnya yakni sakramen yang tercakup dalam
tata penciptaan sendiri. Perjanjian nikah sendiri yang diadakan oleh
sang Pencipta “pada awal mula”. Maka dari itu keputusan seorang
laki-laki atau perempuan untuk menikah sesuai dengan rencana ilahi.
Dengan kata lain, keputusan kedua mempelai melalui persetujuan nikah
tidak dapat ditarik kembali. Mereka mempertaruhkan seluruh hidup dalam
cinta kasih yang tidak terpisahkan serta kesetiaan tanpa syarat. Akan
tetapi jika segala usaha pasangan-pasangan tunangan menunjukkan bahwa
secara eksplisit dan formal menolak apa yang dimaksudkan oleh Gereja,
gembala jiwa tidak dapat menerima mereka untuk merayakan pernikahan.
Oleh karena itu, syarat iman menjadi penting karena menjadi arah
perjalanan pasangan suami-isteri sesuai dengan ketulusan intensi mereka.
Sudah pasti rahmat Kristus akan mendukung dan menopang kehidupan
mereka.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar