Jakarta (ANTARA News) – Gereja Katolik Indonesia mengecam sikap
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menolak grasi yang diajukan 64 terpidana
mati kasus narkotika dan obat terlarang (narkoba).
Pastor Siswantoko Pr dari Konferensi Waligereja Indonesia (KWI)
mengatakan setidaknya ada lima alasan Gereja Katolik menolak hukuman
mati.
“Alasan pertama, siapa pun tidak punya hak mencabut nyawa orang lain
karena hidup adalah anugerah dari Tuhan dan hanya Tuhan-lah yang berhak
mencabutnya,” kata Pastor Siswantoko yang akrab disapa Romo Koko dalam
jumpa pers di kantor KWI, Cikini, Jakarta Pusat, Senin.
Selain itu, Romo Koko menyampaikan keraguan Gereja Katolik akan
sistem hukum di Indonesia yang menyatakan ke-64 terpidana mati tersebut
benar-benar “gembong” narkoba.
“Kami menyangsikan apakah ke-64 orang itu sungguh-sungguh bandar
narkoba karena sistem hukum di negara kita masih memprihatinkan.
Contohnya saja, masih banyak kasus salah tangkap, hukum kita cenderung
kuat di bawah tapi lemah d atas, apakah benar ke-64 terpidana itu bebas
intervensi politik? Jangan-jangan di antara ke-64 terpidana mati itu ada
yang cuma pengguna, apakah pemerintah bisa memastikan peradilan yang
dilakukan sungguh-sungguh transparan?” Katanya.
Lebih lanjut Romo Koko menyampaikan, jika hukuman mati digunakan
pemerintahan Jokowi sebagai “shock therapy”, maka Gereja Katolik
menuntut penelitian yang membuktikan hukuman mati benar-benar mampu
menurunkan tingkat kejahatan.
“Sampai hari ini sudah ada delapan orang yang dieksekusi tapi toh
belum ada efek jera juga. Di Malaysia yang secara tegas menerapkan
hukuman mati bagi kasus narkoba pun, kasus narkoba marak luar biasa di
sana. Jangan dampai ini salah sasaran, inginnya menghentikan narkoba
tapi malah bunuh anak negeri,” katanya.
Gereja Katolik menolak hukuman mati karena dinilai tidak sejalan
dengan program Nawa Cita Jokowi yang salah satu pasalnya menolak negara
lemah dengan melakukan reformasi siat dan penegakkan hukum yang bebas
korupsi, bermartabat dan terpercaya.
“Hukuman mati bukanlah cara penegakan hukum yang bermartabat, hukuman
mati malah untuk menghilangkan kehidupan. Apakah cara menyelamatkan
jutaan orang harus mengorbankan ke-64 orang itu? Ini bukan upaya hukum
yang bermartabat,” katanya.
Romo juga menjelaskan, hukuman mati sebenarnya hanyalah menggambarkan
kegagalan negara dalam melakukan pembinaan para narapidana.
“Berdasarkan hal-hal tersebut maka Gereja Katolik Indonesia mendesak
pemerintah Jokowi agar menghapuskan hukuman mati karena tidak memiliki
dampak apa-apa untuk terwujudnya penegakan hukum yang bermartabat dan
keadilan sebagaimana yang diharapkan,” katanya. Sekitar 140-an negara di Eropa, kata Romo Koko, telah menghapuskan hukuman mati.
“Kita usulkan agar hukuman mati diganti hukuman penjara seumur hidup
tanpa ada pengurangan (remisi) atau pengampunan (grasi). Dengan demikian
kita memiliki dua keuntungan: negara tak perlu mencabut nyawa dan
negara memberi kesempatan manusia untuk berubah, dengan ini orang akan
jera. Jangan sampai hanya karena ingin menyenangkan publik, Jokowi
melakukan hukuman mati,” katanya.
KWI sendiri telah memperjuangkan penghapusan hukuman mati sejak empat
tahun lalu melalui “Koalisi Hati” atau gerakan koalisi Anti Hukuman
Mati.
Pendekatan terhadap para terpidana hukuman mati dilakukan oleh KWI melalui kegiatan pelayanan, termasuk di LP Nusa Kambangan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar