Pemindahan Pastor Paroki hal yang biasa
Seperti pada umunya pemindahan jabatan baik di lingkungan sipil
pemerintahan maupun Gereja katolik adalah suatu hal yang biasa. Hal yang
biasa karena pemindahan (mutasi) merupakan hal yang normal dilakukan
demi penyegaran baik bagi pejabat itu sendiri maupun orang yang
dilayaninya. Disamping itu alasan lainkarena masa jabatannya telah
selesai. Bagaimana dengan pemindahan PastorParoki? Gereja Katolik
Indonesia belum memiliki norma umum yang ditetapkan oleh KWI tentang
batas waktu lamanya jabatan pastor paroki, jadi pemindahan pastor
paroki sesuai dengan kebijakan Uskup diosesan setempat.
Meskipun Kitab
Hukum Kanonik menetapkan norma bahwa jabatan Pastor Paroki haruslah
mempunyai sifat tetap, maka haruslah diangkat untuk jangka waktu yang
tidak ditentukan; ia dapat diangkat oleh Uskup diosesan untuk jangka
waktu tertentu,jika diperkenankan oleh Konferensi para Uskup setelah ada
dekret penetapan (bdk. Kan 522).Kenyataan tidak jarang
pemindahan Pastor Paroki menjadi persoalan yang pelik dan melelahkan
pimpinan Gereja.
Ketidakmauan pastor untuk pindah meski telah menerima
surat pemindahan dari Uskup diosesan merupakan sesuatu hal yang
bertentangan dengan maksud KHK 1983. Kan. 1748 menyatakan prinsip dari
pemindahan pastor paroki adalah “demi kasih Allah dan jiwa-jiwa yang
dilayaninya” Pastor paroki hendaknya mengindahkan perintah Uskup
Diosesan jika harus pindah. Oleh karena itu, teladan Pastor Paroki yang
siap sedia untuk pindah jika diinginkan oleh Uskup diosesan merupakan
hal yang patut dicontoh oleh semua imam baik diosesan maupun religius.
Makna pemindahan Pastor Paroki
Kesan umum pemindahan Pastor Paroki diartikan negatif (karena ada
kasus maka dipindah). Itulah pandangan yang keliru. Pada hal maksud
utama pemindahan adalah positif meskipun ada pemindahan karena alasan
negatif. Kanon berikut ini menjadi prinsip dan alasan yuridis mengapa
pastor paroki pindah. Kanon 1748 menyatakan: ”Jika kesejahteraan
jiwa-jiwa atau kepentingan maupun manfaat Gereja menuntut agar seorang
Pastor Paroki dipindahkan dari Paroki yang dipimpinnya dengan bermanfaat
ke paroki lain atau ke tugas lain, Uskup hendaknya mengusulkan
kepadanya perpindahan itu secara tertulis dan menyarankan agar demi
kasih akan Allah dan jiwa-jiwa ia menyetujuinya”. Jadi ada 2 hal pokok
mengapa dipindahkan: pertama, karena demi kasih akan Allah (alasan
Pastoral) dan kedua, demi kesejahteraan jiwa-jiwa
(alasan Spiritual-eskatologis).
Bagaimana prosedurnya?
Prosedur pemindahan Pastor Paroki (Imam diosesan) berbeda dengan
Pastor Paroki (Imam tarekat). Bagi Pastor Paroki yang imam diosesan
prosedurnya melalui: (1) usulan dari Dewan imam atau Pastor Paroki di
dekenat/kevikepan dimana pastor itu bekerja, atau oleh Pastor Paroki
yang bersangkutan karena masa jabatannya telah berakhir. Usulan itu
ditulis dalam bentuk surat dan dikirimkan kepada Uskup. Usulan itu juga
dapat datang dari pihak Uskup diosesan sendiri. (2) Setelah menerima
usulan tersebut Uskup dapat memanggil Dewan imam untuk rapat konsultatif
atau memanggil dua orang Pastor Paroki yang dipilih guna menimbang
alasan dan usulan pemindahan (bdk. Kann. 1750; 1742). (3) Pemindahan itu
karena alasan positif: Pastor Paroki dipromosikan untuk jabatan lain
karena kemampuan dan kecakapan Pastor tersebut untuk menduduki jabatan
baru dengan alasan kebutuhan pastoral demi kasih Allah dan Gereja serta
demi penyelamatan jiwa-jiwa.
Karena alasan negatif: apabila pelayanan
seorang PastorParoki
karena suatu hal merugikan atau sekurang-kurangnya
menjadi tidak berdaya guna (bdk. Kan 1740). Untuk itu disebutkan
beberapa hal (bdk. Kan. 1741):- cara bertindak Pastor yang sangat merugikan atau mengacau komunitas gerejawi;
- kurangnya pengalaman atau kelemahan jiwa atau badan yang bersifat tetap, yang membuat Pastor Paroki itu tidak cakap untuk melaksanakan tugasnya dengan bermanfaat;
- hilangnya nama baik di kalangan warga paroki yang saleh dan berwibawa atau ketidaksukaan terhadap Pastor Paroki yang diperkirakan tidak akan berhenti dalam waktu singkat;
- pelalaian berat atau pelanggaran tugas-tugas paroki yang berlangsung terus meski sudah diperingatkan;
- pengelolaan harta benda secara buruk, yang sangat merugikan Gereja, setiap kali keburukan itu tidak dapat diatasi dengan cara lain.
(4) Uskup diosesan dapat memanggil Dewan imam atau dua
orang Pastor Paroki terpilih dari dewan imam untuk memeriksa, meneliti
apa yang telah nyata dilakukan Pastor Paroki nyata-nyata terdapat alasan
yang disebut dalam kanon 1740. (5) Jika dalam rapat konsultasi itu
menilai bahwa Pastor Paroki itu harus diberhentikan dan dipindahkan,
Uskup dapat memanggil Pastor tersebut dan meyakinkan secara kebapaan
agar menerima pemindahan tersebut.
Menurut aturan dalam waktu lima belas
hari pastor harus menjawab surat pemindahan itu dan segera meninggalkan
paroki tersebut serta menempati Paroki yang baru sejak dekret
pemindahan diterima dari Uskup diosesan (bdk. Kan. 1742). Prosedur ini
sebaiknya didahului dengan dialog (komunikasi dari hati ke hati) yang
dijiwai oleh semangat persaudaraan dan kebapaan antara Uskup dengan
Pastor tersebut.
Jika Pastor Paroki tidak mau pindah
Sangat jarang Pastor Paroki tidak mau pindah, tetapi ada juga kasus
dimana PastorParoki tidak mau pindah dengan alasan yang dibuat sendiri.
Ini yang membuatUskupnya kepala pusing dan bisa jatuh sakit. Bagaimana
mengatasinya? Jika dalam tempo lima belas hari (waktu guna), Pastor
Paroki tidak memberi jawaban atas dekret pemindahan, maka Uskup diosesan
hendaknya mengulangi anjurannya dengan memperpanjang waktu guna untuk
menjawab (bdk. Kan. 1744, §1).
Jika pasti bagi Uskup bahwa Pastor Paroki
tersebut telah menerima anjurannya yang kedua, tetapi tidak mau
menjawab atau menolak pindah tanpa mengajukan alasan-alasannya maka
Uskup hendaknya mengeluarkan dekret pemberhentian (bdk. Kan. 1744, §2).
Jika Pastor Paroki menyanggah perkara (rekursus) yang dikemukakan
beserta alasan-alasan yang dinilai Uskup tidak mencukupi maka Uskup
memanggil Pastor tersebut untuk:
- memeriksa akta dan mengumpulkan sanggahan dalam laporan tertulis bahkan bukti-bukti sebaliknya;
- mempertimbangkan perkara itu bersama dua Pastor Paroki yang dipilih (bdk. Kan. 1742), kecuali tidak memungkinkan;
- akhirnya Uskup memutuskan apakah Pastor Paroki itu harus diberhentikan atau tidak dan harus segera membuat dekret pemberhentian (bdk. Kan. 1745)
Jika Pastor Paroki itu diberhentikan Uskup hendaknya mengusulkan agar
ia diberi tugas lain. Pastor Paroki yang diberhentikan hendaknya
meninggalkan rumah pastoran dan harus menyerahkan segala sesuatu yang
berhubungan dengan Parokitersebut kepada orang yang diserahi
tugas Paroki itu oleh Uskup. Jika mengenai seorang Pastor Paroki yang
sakit yang tidak dapat dipindahkan dari rumah pastoran ke tempat
lain, Uskup hendaknya membiarkan dia menggunakan rumah pastoran itu
secara eksklusif selama kepentingan itu masih berlangsung, sampai dia
sehat kembali (bdk. Kan. 1747, § 1-2).
Bagi Pastor Paroki dari tarekat
religius tidak menggunakan prosedur pemindahanseperti imam diosesan.
Ketentuan pemindahan Pastor Paroki dari tarekat religius mengikuti norma
kanon 682: “Pastor Paroki dari imam religius dapat dipindahkan dengan
bebas dari jabatan yang diberikan kepadanya atas kehendak otoritas yang
memberikan setelah memberitahu Pemimpin religius (Provinsial Tarekat),
atau atas kehendak pemimpin religius itu, setelah memberitahu yang
memberi jabatan itu, tanpa dituntut persetujuan pihak yang lain. Intinya
Uskup diosesan cukup menyampaikan kepada Provinsial usulan tentang
pemindahan atau pemberhentian Pastor Paroki dari imam tarekat religius.
Demi kaul yang diikrarkannya (ad votum) Pastor Paroki dari tarekat religius harus pindah sesuai dekret pemindahan dari Uskup diosesan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar