Rabu, 15 Oktober 2014

Kuasa Kepemimpinan Awam Dalam Gereja (Relevansi kanon 129)

 Credit: MirificaNews

Pengantar
Salah satu pertanyaan yang disampaikan oleh umat melalui email ke ruang hukum Gereja Mirifica e news adalah tentang kepemimpinan Gereja. Apakah umat beriman kristiani awam memiliki kuasa kepemimpinan dalam Gereja? Partisipasi kepemimpinan macam apa yang dimiliki oleh umat beriman kristiani awam?
Kitab Hukum Kanonik 1983 dibawah judul De potestate regiminis (kuasa kepemimpinan) menjelaskan secara rinci tentang kepemimpinan Gereja (bdk. kann. 129-144). 

Kepemimpinan Gereja mengacu pada kuasa ilahi yang diperoleh seseorang beriman melalui penerimaan sakramen tahbisan. Oleh karena melalui tahbisan itu ada kuasa yang dalam kodeks disebut dengan potestas sacra (bdk. LG, 10b; 18a). Dalam kodeks lama KHK 1917 disebut dengan potestas ordinisyang memiliki gradasi atau hirarki atas dasar tahbisan (bdk. kan. 108, §1, KHK 1917). 

Dari penerimaan tahbisan seseorang menerima kuasa untuk memimpin hal itu dinyatakan dalam kanon 1008, KHK 1983: “dengan sakramen tahbisan menurut ketetapan ilahi sejumlah orang dari kaum beriman kristiani diangkat menjadi pelayan-pelayan suci, dengan ditandai meterai yang tak terhapuskan, yakni dikuduskan dan ditugaskan untuk menggembalakan umat Allah, dengan melaksanakan dalam pribadi Kristus Kepala, masing-masing menurut tingkatannya, tugas-tugas mengajar, menguduskan dan memimpin”. 

Dibedakan dalam kodeks lama potestas ordinis (kuasa tahbisan) dan potestas iurisdictionis (kuasa kewenangan). Potestas ordinis diperoleh dengan penerimaan sakramen tahbisan yang menuntut adanya jabatan, sedangkan potestas iurisdictionis diperoleh melalui pemberian kewenangan dari otoritas yang lebih tinggi. Dalam kodeks yang baru KHK 1983, keduanya menjadi satu, seorang beriman memiliki potestas iurisdictionis setelah menerima potestas ordinis melalui tahbisan suci.

Dari satu kuasa untuk anekaragam pelayanan

Konsili Vatikan II mengamini apa yang dinyatakan di atas bahwa kuasa (potestas/exousia) kepemimpinan dalam Gereja diperoleh melalui penerimaan tahbisan. LG, 21: “Untuk menunaikan tugas-tugas yang mulia itu para Rasul diperkaya dengan pencurahan istimewa  Roh Kudus, yang turun dari Kristus atas diri mereka (bdk. Kis 1:8). Dengan penumpangan tangan mereka sendiri meneruskan kurnia rohani itu kepada para pembantu mereka (bdk. 1 Tim 4:14). Kurnia itu sampai sekarang ini disalurkan melalui tahbisan Uskup sebagai

Tanggung Jawab Pastor Paroki Dalam Pastoral Perkawinan

 http://www.confetti.co.uk/blog/wp-content/uploads/2013/01/WeddingPlanning.jpg
 Credit: MirificaNews

Mengapa Pastoral Perkawinan

Tanggungjawab Pastor Paroki dalam pastoral perkawinan, itulah topik yang mau kita bahas. Mengapa pastoral perkawinan? Pertama, karena pastoral perkawinan merupakan salah satu dari reksa pastoral dalam Gereja (Paroki). Kedua pastoral perkawinan memiliki  masalah yang rumit dan kompleks seiring dengan masalah keluarga dewasa ini, karena rumit dan kompleksnya maka perlu mendapat perhatian serius dari Pastor Paroki. Ketiga, karena keluarga adalah bagian penting yang merupakan dasar  terbentuknya Gereja dan Masyarakat. Jika keluarga (Gereja kecil – rumah tangga) kristiani sehat dan baik maka Gereja dan Masyarakat besar akan menjadi baik pula. 

Demikian juga ditegaskan oleh Paus Benediktus XVI dalam pesannya pada hari perdamaian dunia, tgl. 1 Januari 2008: “Kehidupan keluarga yang sehat melahirkan pengalaman-pengalaman fundamental bagi perdamaian: keadilan dan cinta kasih diantara sesama saudara, fungsi otoritas yang tergambar dari orang tua, pelayanan yang penuh cinta kepada anggota yang lebih lemah, yaitu orang-orang yang kecil, sakit dan tua, kesediaan untuk menerima yang lain. Untuk itu keluarga adalah tempat pendidikan yang pertama dan tidak tergantikan”. Keluarga alami, dimana ada kesatuan hidup dan cinta, yang didasarkan atas perkawinan antara seorang laki-laki dan seorang perempuan, membangun tempat pertama dalam “pemanusiaan” manusia dan masyarakat,tempat lahirnya kehidupan dan cinta kasih. 

Oleh karena itu, keluarga dikualifikasikan sebagai masyarakat alami yang pertama. Sebuah institusi Ilahi yang merupakan dasar dari hidup manusia, sebagai prototipe dari setiap norma sosial” (bdk. L’Osservatore Romano, N. 51/52 (2024)-19/26 December 2007: “The Human family a community of peace, Message of Pope Benedict XVI for the celebration of the World Day of Peace: 1 January 2008,).

Tugas Pastor Paroki dalam Pastoral Perkawinan

Pastor Paroki dalam konteks Gereja lokal adalah Pemimpin (leader) dari umat beriman kristiani yang reksa pastoralnya (tugas kegembalaan/kepemimpinan) diserahkan oleh Uskup Diosesan kepada seorang imam yang layak dan pantas untuk memimpin, mengajar, menguduskan dengan kuasa kewenangan yang diberikan kepadanya atas umat beriman yang berdomisili di wilayah teritorial tertentu di dalam keuskupan (bdk. Kan 515). Dalam Pastoral perkawinan Pastor Paroki wajib mengusahakan agar keluarga kristiani berkembang dalam kesempurnaan. Pendampingan dan pembinaan keluarga kristiani meliputi:

  1. menyiapkan calon penganten dengan kotbah, katekese yang disesuaikan bagi anak-anak dan orang muda dan dewasa,
  2. memberi kursus persiapan perkawinan bagi calon yang hendak menikah,
  3. meneguhkan perkawinan dengan perayaan liturgi yang membawa hasil yang memancarkan kasih suami-isteri dan mengambilbagian dalam misteri kesatuan cinta kasih yang subur antara Kristus dan Gereja-Nya,
  4. memberi pendampingan dan pembinaan keluarga kristiani (bina lanjut keluarga kristiani) melalui katekese, kotbah dan rekoleksi-retret keluarga, agar keluarga yang telah diteguhkan setia dan mampu memelihara perjanjian perkawinan itu sampai pada penghayatan hidup keluarga yang semakin suci dan utuh . 
Inilah tugas pokok pastoral perkawinan dari Pastor Paroki. Tugas ini esensial yang harus dijalankan oleh Pastor Paroki (bdk. Kan 1063; baca juga FC, GS, 47-52).

Garis besar tindak Pastoral Perkawinan

Kasus-kasus perkawinan biasanya terjadi pada awal atau sebelum perkawinan diteguhkan. Kasus itu akan mencuat ketika pasangan hidup berkeluarga sedang

Manajemen Paroki

 Credit: MirificaNews


Apa itu Manajemen?

Manajemen berasal dari kata bahasa Perancis �management� yang berarti seni melaksanakan dan mengatur. Namun kata manajemen belum memiliki suatu definisi yang mapan dan diterima secara universal. Mary Parker Follet mendefinisikan manajemen sebagai seni menyelesaikan pekerjaan melalui orang lain. Seorang manajer bertugas mengatur dan mengarahkan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi. 

Sedangkan Ricky W. Griffin mendefinisikan manajemen sebagai sebuah proses perencanaan, pengorganisasian, pengkoordinasian dan pengontrolan sumber daya untuk mencapai sasaran (target goals) secara efektif dan efisien. Efektif berarti bahwa tujuan dapat dicapai sesuai dengan perencanaan. Efisien berarti bahwa tugas yang ada dilaksanakan secara benar dan terorganisir dan sesuai dengan jadwal. Dengan kata lain efektif menyangkut tujuan, efisien menyangkut cara dan lamanya suatu proses mencapai tujuan.

Paroki sebagai persekutuan (communio) yang terorganisir

Kitab Hukum Kanonik maupun dokumen Konsili Vatikan II terutama dalam LG menyatakan bahwa Gereja sebagai persekutuan (communio) umat beriman, yang telah terbaptis dan diinkorporasikan dengan Kristus, mengambil bagian dalam tritugas Krisus di dunia sebagai Imam, Nabi dan Raja. Mereka dipanggil dan diutus oleh Allah melalui Gereja di tengah dunia. Paroki sebagai �ibu Gereja�, adalah sebuah persekutuan (communio) umat beriman kristiani yang terorganisir secara hirarkis. Sebagai persekutuan yang terorganisir, peran Pastor Paroki menjadi penting, karena dialah Manajer sekaligus Leader bagi umat beriman di Parokinya. 

Oleh karena itu, Paroki sebagai Gereja Umat Allah yang sedang berziarah (bdk. LG, bagian kedua), memiliki dimensi ilahi dan sekaligus manusiawi dapat diatur dan dilaksanakan secara profesional dengan ilmu manajemen. Maksudnya ilmu manajemen dapat membantu bagaimana mengelola dan memimpin Paroki sebagai sebuah institusi ilahi yang terorganisir secara baik. Lalu, pertanyaan pokok adalah bagian mana dari ilmu manajemen yang dapat membantu agar Paroki menjadi hidup, dinamis dan karyanya profesional?

Kepemimpinan dan Manajemen Paroki

Kepemimpinan adalah seni untuk memberdayakan, merupakan seni yang tertinggi. Kepemimpinan berbeda dengan manajemen, meskipun bisa dilakukan oleh orang yang sama. Pastor Paroki adalah pemimpin dan sekaligus manajer dari insitusi yang terorganisir yang disebut dengan Paroki (bdk. Kan 519). Maka Pastor Paroki adalah seorang yang berperan sebagai manajemen leader. Pastor Paroki sebagai manajer adalah orang yang melakukan hal-hal pastoral dengan benar. Sedangkan sebagai pemimpin dia melakukan hal-hal yang benar. Sebagai pemimpin Pastor Paroki berurusan dengan upaya untuk menghadapi perubahan yang diakibatkan oleh zaman. 

Oleh karena itu, Pastor Paroki harus melaksanakan pola kebijakan manajerial paroki guna menghadapi kompleksitas. Karena itu juga dalam diri Pastor Paroki harus memiliki fokus karya pastoral sesuai

Prosedur Pemindahan Pastor Paroki



Pemindahan Pastor Paroki hal yang biasa

Seperti pada umunya pemindahan jabatan baik di lingkungan sipil pemerintahan maupun Gereja katolik adalah suatu hal yang biasa. Hal yang biasa karena pemindahan (mutasi) merupakan hal yang normal dilakukan demi penyegaran baik bagi pejabat itu sendiri maupun orang yang dilayaninya. Disamping itu alasan lainkarena masa jabatannya telah selesai. Bagaimana dengan pemindahan PastorParoki? Gereja Katolik Indonesia belum memiliki norma umum yang ditetapkan oleh KWI tentang batas waktu lamanya jabatan pastor paroki, jadi pemindahan pastor paroki sesuai dengan kebijakan Uskup diosesan setempat. 

Meskipun Kitab Hukum Kanonik menetapkan norma bahwa jabatan Pastor Paroki haruslah mempunyai sifat tetap, maka haruslah diangkat untuk jangka waktu yang tidak ditentukan; ia dapat diangkat oleh Uskup diosesan untuk jangka waktu tertentu,jika diperkenankan oleh Konferensi para Uskup setelah ada dekret penetapan (bdk. Kan 522).Kenyataan tidak jarang pemindahan Pastor Paroki menjadi persoalan yang pelik dan melelahkan pimpinan Gereja. 

Ketidakmauan pastor untuk pindah meski telah menerima surat pemindahan dari Uskup diosesan merupakan sesuatu hal yang bertentangan dengan maksud KHK 1983. Kan. 1748 menyatakan prinsip dari pemindahan pastor paroki adalah “demi kasih Allah dan jiwa-jiwa yang dilayaninya” Pastor paroki hendaknya mengindahkan perintah Uskup Diosesan jika harus pindah. Oleh karena itu, teladan Pastor Paroki yang siap sedia untuk pindah jika diinginkan oleh Uskup diosesan merupakan hal yang patut dicontoh oleh semua imam baik diosesan maupun religius.

Makna pemindahan Pastor Paroki

Kesan umum pemindahan Pastor Paroki diartikan negatif (karena ada kasus maka dipindah). Itulah pandangan yang keliru. Pada hal maksud utama pemindahan adalah positif meskipun ada pemindahan karena alasan negatif. Kanon berikut ini menjadi prinsip dan alasan yuridis mengapa pastor paroki pindah. Kanon 1748 menyatakan: ”Jika kesejahteraan jiwa-jiwa atau kepentingan maupun manfaat Gereja menuntut agar seorang Pastor Paroki dipindahkan dari Paroki yang dipimpinnya dengan bermanfaat ke paroki lain atau ke tugas lain, Uskup hendaknya mengusulkan kepadanya perpindahan itu secara tertulis dan menyarankan agar demi kasih akan Allah dan jiwa-jiwa ia menyetujuinya”. Jadi ada 2 hal pokok mengapa dipindahkan: pertama, karena demi kasih akan Allah (alasan Pastoral) dan kedua, demi kesejahteraan jiwa-jiwa (alasan Spiritual-eskatologis).

Bagaimana prosedurnya?

Prosedur pemindahan Pastor Paroki (Imam diosesan) berbeda dengan Pastor Paroki (Imam tarekat). Bagi Pastor Paroki yang imam diosesan prosedurnya melalui: (1) usulan dari Dewan imam atau Pastor Paroki di dekenat/kevikepan dimana pastor itu bekerja, atau oleh Pastor Paroki yang bersangkutan karena masa jabatannya telah berakhir. Usulan itu ditulis dalam bentuk surat dan dikirimkan kepada Uskup. Usulan itu juga dapat datang dari pihak Uskup diosesan sendiri. (2) Setelah menerima usulan tersebut Uskup dapat memanggil Dewan imam untuk rapat konsultatif atau memanggil dua orang Pastor Paroki yang dipilih guna menimbang alasan dan usulan pemindahan (bdk. Kann. 1750; 1742). (3) Pemindahan itu karena alasan positif: Pastor Paroki dipromosikan untuk jabatan lain karena kemampuan dan kecakapan Pastor tersebut untuk menduduki jabatan baru dengan alasan kebutuhan pastoral demi kasih Allah dan Gereja serta demi penyelamatan jiwa-jiwa. 

Karena alasan negatif: apabila pelayanan seorang PastorParoki

Sinode Keuskupan



Dimana kita menemukan kata “Sinode” dalam KHK 1983?

Dalam Kitab Hukum Kanonik (KHK) 1983, istilah teknis yuridis “Sinode” dapat kita temukan dalam Bab Pertama dari Judul III tentang Tata susunan Intern Gereja Partikular: kanon 460-468. Dengan demikian kata Sinode sebagai suatu himpunan umat beriman kristiani yang berkumpul dalam sebuah sidang diperuntukan bagi Keuskupan sebagai Gereja Partikular. Karena dari susunan isi KHK 1983 jelas-jelas diperuntukan Gereja Partikular bukan Konferensi Para Uskup sebagai himpunan Uskup diosesan di dalam sebuah negara. 

Maka kiranya tidaklah tepat istilah sinode untuk Konferensi Para Uskup (sidang sinodal KWI) melainkan merupakan Sidang Konferensi Uskup Nasional yang diadakan sekurang-kurangnya sekali setiap tahun, selain itu karena dituntut keadaan khusus dapat diadakan sidang lebih dari sekali dalam setahun (bdk. Kan 453). Namun demikian, kata sinode itu juga dipakai untuk sinode para Uskup misalnya Sionde Uskup se-dunia atau se-Asia. Dalam KHK 1983 pengertian Sinode dapat kita temukan dalam Kan 460 yang menyatakan bahwa Sinode Keuskupan ialah himpunan imam-imam dan orang-orang beriman kristiani yang terpilih dari Gereja partikular untuk membantu Uskup diosesan demi kesejahteraan seluruh komunitas diosesan.”

Apa artinya Sinode?
Kata “sinode” berasal dari kata Yunani συνοδος yang berasal dari kata συν(sun=bersama-sama) dan üδος (hodos = jalan) yang berarti “berjalan bersama”. Dengan demikian, kata “sinode” juga berarti “persidangan” atau “pertemuan” yang menekankan kebersamaan. Kata ini sinonim dengan kata Latin concilium – “konsili”. Pada mulanya, sinode adalah pertemuan yang dihadiri oleh para Uskup, dan kata ini masih dipergunakan dalam pengertian di lingkungan Gereja Katolik Roma dan Gereja Katolik Ortodoks (ritus Timur). Sinode (juga dikenal sebagai konsili) adalah sebuah dewan dari sebuah

Kehilangan Status Klerikal (Relevansi kanon 290-293)



Martabat Imamat

Sakramen Tahbisan Imam diberikan oleh Uskup kepada mereka yang telah mendapat tahbisan diakon. Di dalam kitab suci, peristiwa tahbisan imam dapat dilihat di dalam kisah para rasul: “Di tiap-tiap jemaat rasul-rasul itu menetapkan penatua-penatua bagi jemaat itu dan setelah berdoa dan berpuasa, mereka menyerahkan penatua-penatua itu kepada Tuhan yang adalah sumber kepercayaan mereka” (bdk. Kis. 14:23; Kis 20: 17,28). Kemudian dalam 1 Kor. 12: 28: “dan Allah telah menetapkan beberapa orang dalam Jemaat: pertama sebagai rasul, kedua sebagai nabi, ketiga sebagai pengajar. Pentahbisan para pelayan Gereja ini ditunjukkan dengan penumpangan tangan (bdk. Kis 6;6; Kis 13:3). 

Martabat imamat selain memiliki daya ilahi seperti tercantum dalam Kitab Suci, juga dalam tradisi Gereja. St. Thomas Aquinas menyatakan: “Kristus adalah sumber setiap imamat; karena imam perjanjian lama memiliki citra sang imam agung, sedangkan imam perjanjian baru bertindak atas nama Kristus” (Thomas Aquinas, s.th. 3, 22,4). Sama seperti Sakramen Baptis dan Sakramen Penguatan, demikian pula Sakramen Imamat diterimakan hanya satu kali seumur hidup. Masing-masing dari ketiga sakramen tersebut menerangkan “tanda rohani yang tidak terhapuskan” pada diri penerima. Karenanya, ketiga sakramen ini tidak dapat diterima ulang dan berlangsung selamanya. 

Tanda rohani ini tidak dapat hilang karena dosa berat, meskipun rahmat pengudusan dapat hilang karena dosa (bdk. Katekismus Gereja Katolik, no. 1581, 1582). Patut dicatat bahwa Sakramen Tahbisan diterimakan dalam tiga tingkatan – diakonat (diakon), presbiterat (imam), dan episkopat (uskup). Tahbisan Uskup merupakan kepenuhan Sakramen Tahbisan. Sebab itu, apabila seorang ditahbiskan sebagai imam, ia menerima tanda rohani yang sakral ini untuk bertindak atas nama Kristus dan bertindak sebagai alat-Nya bagi GerejaNya. Ia juga menerima wewenang dari Uskup Dioses atau otoritas legitim lainnya untuk melaksanakan karya pastoralnya. Tapi yang menjadi bahan pertanyaan bagi umat beriman adalah: bagaimana jika seorang imam meninggalkan imamatnya atau kehilangan status klerikalnya?

Tiga bentuk putusan seorang imam kehilangan status klerikal

Salah satu Bab dalam Kitab Hukum Kanonik 1983 yang paling sedikit dan pendek pembahasannya, namun penting bagi klerus adalah Bab IV: “kehilangan status klerikal (bdk. Kann. 290-293). Bab itu termasuk bagian dari Judul III: “Para pelayan suci atau klerikus dan dari bagian I: “Kaum beriman Kristiani dari Buku II KHK tentang: “Umat Allah”. Berbicara tentang kehilangan status klerikal tidak bisa dilepaskan dari karakter yang tak terhapuskan imamat suci  ketika seseorang menerima sakramen tahbisan suci (para klerus). Hal itu ditegaskan dalam kanon 290: “Tahbisan suci, sekali diterima dengan sah, tak pernah menjadi tidak sah. Tetapi seorang klerikus kehilangan status klerikal:
  1. Dengan putusan pengadilan atau dekret administratif yang menyatakan tidak sahnya tahbisan suci,
  2. Oleh hukuman pemecatan yang dijatuhkan secara legitim,
  3. Oleh reskrip Takhta Apostolik; tetapi reskrip itu diberikan oleh Takhta Apostolik bagi para diakon hanya karena alasan-alasan yang berat dan bagi para imam hanya karena alasan-alasan yang sangat berat”.
 Penjelasan:

Kan. 290 menjelaskan proses kehilangan status klerikal yang terjadi melalui putusan pengadilan atau dekret administratif, hukuman sampai tingkat pemecatan dari status klerikal, proses itu direservasi oleh Takhta

Ketetapan Kanonik Tentang Arsip Dalam Gereja Katolik (Relevansi Kanon 486-491)



Pentingnya Arsip

Dalam kanon 486-488, KHK 1983, menetapkan persyaratan agar setiap keuskupan mempunyai arsip tempat penyimpanan naskah-naskah atau surat resmi menyangkut urusan-urusan keuskupan baik yang bersifat rohani maupun duniawi. Kano 486,§1 menyatakan dengan tegas hal itu: “Semua dokumen yang menyangkut keuskupan atau paroki-paroki harus dijaga dengan seksama”. Dengan kata lain, semua arsip keuskupan ataupun arsip perseorangan harus dijaga dan dipelihara secara baik. Selain arsip keuskupan, kita harus mempunyai suatu arsip rahasia kuria tempat penyimpanan dokumen atau hal yang lebih sensitif misalnya perkara kriminal di bidang moral (bdk. kann. 489-490). 

Salah satu buku yang dapat menjadi pegangan bagi kita khususnya di kuria keuskupan maupun tarekat adalah buku “Mengurus Arsip Gereja” (Pegangan untuk arsiparis keuskupan dan tarekat), editor P. Dr. Piet Go, O’Carm hasil pengolahan lokakarya yang diselenggarakan oleh Dokpen KWI, diterbitkan oleh Pustaka Nusatama, 2006. Penjelasan berikut ini merupakan rujukan yuridis sebagai pendasaran kanonis tentang penyimpanan arsip dalam Gereja Katolik (bdk. Tulisan P, Kletus Hekong SVD, Lic Iur., “Ketetapan Hukum Kanonik mengenai arsip-arsip dan arsip rahasia dalam Gereja Katolik”,  pada pertemuan kanonis Nusra ke-IX, medio April 2008).

Arsip rahasia dan arsip biasa

Kitab hukum kanonik membedakan arsip yang disimpan di sekretariat keuskupan atau tarekat ke dalam dua jenis yakni: arsip rahasia dan arsip biasa. Kodeks menjelaskan pentingnya menyimpan arsip rahasia dalam kanon 489-490 (rinciannya lihat penjelasan di bawah ini). Sedangkan arsip biasa kodeks tidak menyebutkan secara spesifik, begitu pula untuk arsip persseorangan. Kodeks hanya memberkan keterangan bahwa Uskup diosesan diberi kewenangan untuk mengupayakan pengadaan arsip lain (bdk. kan. 491, §1-2).

Dokumen apa saja yang harus disimpan sebagai arsip rahasia

Kodeks 1983 secara rinci menyebutkan dokumen-dokumen yang harus disimpan dalam arsip atau almari rahasia itu, antara lain:
  1. Dispensasi dalam tata batin (forum internum) yang bukan sakramen dari halangan nikah tersembunyi (bdk. kan 1082),
  2. Perkawinan yang dilangsungkan secara rahasia (bdk. kan 1133),
  3. Dispensasi dari halangan tahbisan (bdk. kann 1047-1048),
  4. Dekrit pengeluaran (dismissal) seseorang anggota dari Tarekat (bdk. kan. 700),
  5. Dokumen-dokumen yang berkaitan dengan kehilangan status klerikal melalui hukuman pemecatan, keputusan pengadilan atau dekrit administratif yang menyatakan ketakabsahan tahbisan dan dispensasi yang diperoleh melalui reksrip Takhta Apostolik (bdk. kann 290-293),
  6. Dokumen-dokumen atau salinan dokumen perkara-perkara kejahatan di bidang moral (bdk. kan 489, § 2).
 Selain almari arsip rahasia, di tiap keuskupan atau tarekat hendaknya memiliki arsip perseorangan yang memuat pelbagai macam informasi biografik dan akademik, dokumen penempatan, surat-surat yang dikirim menyangkut klerus, catatan medis dan psikiatri. Seperti yang sudah dijelaskan di atas Uskup diosesan memiliki kewenangan untuk