Credit: MirificaNews
Pengantar
Salah satu pertanyaan yang disampaikan oleh umat melalui email ke
ruang hukum Gereja Mirifica e news adalah tentang kepemimpinan Gereja.
Apakah umat beriman kristiani awam memiliki kuasa kepemimpinan dalam
Gereja? Partisipasi kepemimpinan macam apa yang dimiliki oleh umat
beriman kristiani awam?
Kitab Hukum Kanonik 1983 dibawah judul De potestate regiminis (kuasa
kepemimpinan) menjelaskan secara rinci tentang kepemimpinan Gereja
(bdk. kann. 129-144).
Kepemimpinan Gereja mengacu pada kuasa ilahi yang
diperoleh seseorang beriman melalui penerimaan sakramen tahbisan. Oleh
karena melalui tahbisan itu ada kuasa yang dalam kodeks disebut dengan potestas sacra (bdk. LG, 10b; 18a). Dalam kodeks lama KHK 1917 disebut dengan potestas ordinisyang
memiliki gradasi atau hirarki atas dasar tahbisan (bdk. kan. 108, §1,
KHK 1917).
Dari penerimaan tahbisan seseorang menerima kuasa untuk
memimpin hal itu dinyatakan dalam kanon 1008, KHK 1983: “dengan sakramen
tahbisan menurut ketetapan ilahi sejumlah orang dari kaum beriman
kristiani diangkat menjadi pelayan-pelayan suci, dengan ditandai meterai
yang tak terhapuskan, yakni dikuduskan dan ditugaskan untuk
menggembalakan umat Allah, dengan melaksanakan dalam pribadi Kristus
Kepala, masing-masing menurut tingkatannya, tugas-tugas mengajar,
menguduskan dan memimpin”.
Dibedakan dalam kodeks lama potestas ordinis (kuasa tahbisan) dan potestas iurisdictionis (kuasa kewenangan). Potestas ordinis diperoleh dengan penerimaan sakramen tahbisan yang menuntut adanya jabatan, sedangkan potestas iurisdictionis diperoleh
melalui pemberian kewenangan dari otoritas yang lebih tinggi. Dalam
kodeks yang baru KHK 1983, keduanya menjadi satu, seorang beriman
memiliki potestas iurisdictionis setelah menerima potestas ordinis melalui tahbisan suci.
Dari satu kuasa untuk anekaragam pelayanan
Konsili Vatikan II mengamini apa yang dinyatakan di atas bahwa kuasa (potestas/exousia)
kepemimpinan dalam Gereja diperoleh melalui penerimaan tahbisan. LG,
21: “Untuk menunaikan tugas-tugas yang mulia itu para Rasul diperkaya
dengan pencurahan istimewa Roh Kudus, yang turun dari Kristus atas diri
mereka (bdk. Kis 1:8). Dengan penumpangan tangan mereka sendiri
meneruskan kurnia rohani itu kepada para pembantu mereka (bdk. 1 Tim
4:14). Kurnia itu sampai sekarang ini disalurkan melalui tahbisan Uskup
sebagai